Slemon, disinfecting2u.com – Slemon Nomor 1, Bupati dan Wakil Bupati Bawaslu Kabupaten Slemon. 1 menyebut pemusnahan alat kampanye (APK) milik pasangan calon (Paslon) Kustini Sri Purnomo – Sukamto tidak memenuhi syarat pelaporan resmi.
Dengan demikian, laporan subversif yang disampaikan tim kuasa hukum terhadap calon Jodi 1 pada 17 Oktober tidak bisa didaftarkan.
Arjuna Al Ichsan Siregar, Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, mengatakan, Rabu (23), “Berdasarkan hasil rapat pleno pimpinan Bawaslu Sleman, laporan sabotase APK ini tidak bisa didaftarkan untuk diproses lebih lanjut karena tidak memenuhi persyaratan. persyaratan pelaporan formal.” ). Oktober 2024).
Arjuna mengatakan, syarat formal laporan tersebut tidak terpenuhi karena pelapor tidak dapat menunjukkan identitasnya hingga Selasa (22/10/2024), batas waktu perubahan laporan.
Apalagi sebagaimana dilaporkan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut, pelapor tidak bisa menyampaikan laporan yang telah disunting seluruhnya, ujarnya.
Padahal, surat pemberitahuan kepada pelapor untuk mengoreksi laporan tersebut dikirimkan dari Advanced Arjuna Vasaslu Sleman.
Secara terpisah, Raden Yuan Sikra, Koordinator Bidang Pencegahan, Pengabdian dan Penjangkauan Masyarakat (P2H) Bawaslu Kabupaten Sleman, mengatakan Kabupaten Sleman sedang mempertimbangkan untuk mendeklasifikasi informasi yang diterima melalui laporan Bawaslu karena tidak memenuhi persyaratan pelaporan resmi. Informasi awal soal penggulingan APK paslon 1.
Informasi awal ini kemudian kami selidiki lebih lanjut untuk mengetahui siapa pelapornya, kemudian diputuskan bahwa mereka dapat kita tugaskan sebagai Upazila Panwaslu, namun mereka tidak dapat kami daftarkan karena tidak memenuhi syarat formal pelaporan, ujarnya. . PBB.
Informan menyatakan bahwa mereka terus melakukan kemajuan dalam memproses laporan kerusakan APK.
Lanjutnya, “Kami telah memberi tahu pelapor secara resmi terkait pembaharuan prosedur pelaporan ini.” (scp/buzz)