Lapor APK Dirusak ke Bawaslu DKI Jakarta, Kubu Ridwan Kamil Akui Kesulitan Cari Pelaku

Jakarta, disinfecting2u.com – Tim kuasa hukum calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil dan Susono (RIDO), Muslim Jaya Putar Putar, mengungkap pihaknya melaporkan beberapa kasus perusakan alat peraga kampanye pemilu (APK) dan vandalisme di Bawasal DKI .

Laporan pertama disampaikan pada 30 September 2024 terkait pemusnahan 30 APK di kawasan Kakung Jakarta Timur yang semuanya delisting.

Kemudian pada 14 Oktober 2023, tim kuasa hukum RIDO melaporkan pemusnahan 25 file APK terjadi di Jalan Raya Pulau Gepang, Kakung, Raden Intan, Doreen Sawit, Jakarta Timur.

Selanjutnya pada tanggal 23 Oktober, kembali muncul laporan mengenai musnahnya 15 file APK di kawasan Tanah Abang.

Berikut laporan yang disampaikan pada 18 November 2023 terkait pemusnahan 30 APK yang terjadi di sepanjang Jalan Subumo, Tibet dan Mampang, Jakarta Selatan.

Laporan terbaru diterima mengenai pemusnahan sekitar 30 file APK di Jalan Kiai Maja, Jakarta Selatan.

Namun, Musallam mengatakan setiap laporan yang dibuat selalu digagalkan oleh tuntutan Pawaslu untuk mengetahui pelaku sabotase.

“Semua jawaban Pawaslu menanyakan siapa pelakunya, sehingga sering kali permintaan kami tidak diterima. Karena pelakunya memang harus kita cari,” kata seorang Muslim di Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2024).

Muslim menjelaskan, dalam melapor ke Bouslo, ada dua syarat yang harus dipenuhi, yakni syarat formil dan syarat materiil. 

Syarat substantif terpenuhi, antara lain bukti adanya kerusakan dan vandalisme, namun syarat formal mengharuskan pihak mengetahui siapa yang melakukan vandalisme.

“Syarat resminya adalah mengetahui siapa pelaku tindak pidana tersebut, jika syarat materil terpenuhi, terjadi kerusakan dan vandalisme, dan perkara tersebut selesai mengalami kesulitan. Nanti kita harus tahu siapa pelakunya, kita akan menangkapnya, dan kita bawa ke kompas.” (upah / ra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top