Sidoarjo, disinfecting2u.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Juanda Sidoarjo kembali menyerang pelanggar keimigrasian, Divisi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian hingga warga negara asing (WNA) Rusia dalam patroli siber, Mohamed Novrian Jaya, Kepala Departemen Imigrasi. mengungkapkan, berdasarkan informasi masyarakat dan patroli siber imigrasi, mereka menemukan pelanggaran terhadap perempuan asing.
“Jadi saat kami di lokasi, kami menemukan seorang WNA perempuan yang awalnya mengaku berbeda nama, namun setelah diidentifikasi lebih lanjut ternyata inisialnya DM dari Rusia, Sebagai model dia melanggar visa tinggalnya, bukan visa kerja, jadi Penangkapan dilakukan di salah satu mal di Surabaya, katanya sambil menolak menunjukkan dokumen perjalanan atau visa meski diminta secara resmi. DM melanggar Pasal 122 Huruf A. Pasal 116 juncto Pasal 71 Huruf B UU No. Imigrasi Surabaya memutuskan untuk mengadakan DM mulai tanggal 25 September 2024. Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Surabaya Ramdhani mengungkapkan. bahwa pihaknya tidak segan-segan menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian. “Kami berkomitmen menjaga kedaulatan dan disiplin peraturan keimigrasian di Indonesia. Sesuai dengan hukum yang berlaku.” Ia mengatakan, langkah kuat tersebut merupakan bagian dari upaya Kantor Imigrasi Surabaya untuk memastikan setiap orang asing di Indonesia mematuhi peraturan yang berlaku. (tinggi/jauh)