Jeongban, disinfecting2u.com – Pemerintah Kabupaten Jeongban (Pemkabu) pada Selasa (24/12) membongkar menara Base Transmitting and Receive Station (BTS) tanpa izin di kawasan pesantren tersebut. Pembongkaran dipimpin langsung oleh deputi. Bupati Jomban Tegu Nartomo bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jomban akan bekerja sama dengan Jalan Hayam, Jerakomba sebagai kelanjutan upaya penegakan peraturan daerah (perda) terkait infrastruktur pemberitaan dan komunikasi masyarakat. Memblokir menara BTS di Uruk.
Data Kementerian Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Wilayah Jomban (PUPR) mencatat dari total 318 menara BTS di wilayah Jomban, sebanyak 178 menara belum memiliki izin resmi.
Penerapan ini mengacu pada Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang Pembangunan Gedung dan Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Telekomunikasi Pasif.
Bupati Jeongbang Pj Bupati Tegu Nartomo menjelaskan aturan tersebut akan diterapkan secara bertahap mulai akhir tahun 2023 hingga 2024. Pemerintah Provinsi Jombang secara bertahap mengambil langkah-langkah seperti diskusi kelompok terfokus (FGD) dan mengeluarkan surat peringatan kepada pemilik. BTS tidak sah.
“Kami mengadakan FGD mengenai penerapan infrastruktur telekomunikasi pasif di Jakarta pada bulan November 2023 dan di Kantor PUPR pada bulan Februari 2024. Selanjutnya kami umumkan penerbitan Surat Peringatan I pada tanggal 26 Agustus 2024. Disusul dengan Surat Peringatan II dan III, dan pada akhirnya dikeluarkan perintah pembubaran dengan pernyataan “Kemerdekaan pada tanggal 16 November 2024,” jelas Tegu Narumo.
Langkah tersebut bertujuan untuk menegakkan aturan sekaligus mencegah potensi hilangnya pendapatan asli daerah (PAD) yang diperkirakan mencapai Rp 10-15 juta per menara. Akibat 178 menara tidak sah, kerugian PAD diperkirakan mencapai Rp 2 miliar.
“Kami berharap seluruh pemilik menara BTS segera mendaftarkan izinnya sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah agar potensi PAD dan CSR dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat setempat.” (Roy/Jauh)