disinfecting2u.com – Sebaiknya seorang muslim yang ingin dekat dengan Tuhan Yang Maha Esa, selalu beramal shaleh dan menjauhi larangan, seperti shalat sunnah.
Selain untuk mendekatkan diri kepada Allah, salat sunnah juga mempunyai keutamaan untuk menambah pahala dan ampunan seluruh salat. Ketika tiba waktu salat wajib, ada salat sunah yang bisa dilakukan untuk menambah pahala. doa sunnah kabli dan ba’diya.
Sebelum salat wajib bisa salat sunah kiblat, dan setelah salat wajib bisa salat sunah badi.
Terkadang saat salat sunah, tiba-tiba ada yang menepuk pundaknya, artinya ingin salat berjamaah.
Lalu bagaimana hukumnya dalam Islam jika seseorang memeluk jamaah saat shalat sunnah?
Dalam salah satu kajiannya, Buja Yahya menjelaskan hukum Islam ketika seseorang menepuk bahunya dan bergabung dengan jamaah saat shalat sunnah.
Bagaimana penjelasan Buja Yahja mengenai hal ini? Lihat informasinya di bawah ini.
Berdasarkan pemberitaan disinfecting2u.com dari saluran TV Al-Bahja di YouTube, Buya Jahya mendapat pertanyaan dari jamaah mengenai kondisi saat salat Qabliyya.
Namun ada yang mencium pundaknya dengan niat menjadi sempurna dan berdoa bersama jamaah.
“Saat itu saya sedang mengerjakan shalat dzuhur, tiba-tiba ada yang datang kepada saya dan menunaikan sunnahnya. Apakah shalatnya sah dan jika kita menunaikan shalat sunnah langsung menjadi makmum shalat dzuhur. Siapakah yang menjadi Makmumu shalat Sunnah, boleh atau tidak?”
Beli minyak. (malam)
Kemudian Buje Yahya menjawab, jika itu terjadi, maka shalat orang yang sempurna itu sama wajibnya dengan shalat.
Menantu perempuan Yehja mengatakan menurut YouTube Al-Bahjah TV: “Jika dia mengetahui bahwa saya shalat sunnah, dia tidak akan menerima pahala jamaah. Tapi shalatnya sah.”
“Tetapi jika dia meragukan saya menunaikan shalat wajib, maka dia (makmum) menutup jamaahnya.”
Sementara itu, ketika maqmum mengetahui imam sedang salat sunah di depannya, ia kembali ikut salat berjamaah.
Oleh karena itu, shalat yang sempurna tetap sah, namun tidak mendapat pahala dari jamaahnya.
Hal ini juga seperti contoh Buje Yahya, jika ada orang yang salat zuhur dan salat zuhur, hal itu juga sah, namun ia tidak menerima iuran bersama jamaahnya.
Hal ini sering terjadi pada jamaah haji, dimana ada jamaah lain yang ikut salat Dzuhur, padahal musafir sedang menunaikan salat Asar.
Usai salat Dzuhur, banyak jamaah yang menunaikan salat Asar.
“Kita kumpul salat Asar, saya tahu itu Ikin, salat, salat Asar. Makanya jamaah saya sah, tapi saya tidak dapat pahalanya,” kata Buja Yahja.
Lalu bagaimana seharusnya sikap orang yang menjadi imam saat itu? Menurut Buca Yahya, bisa diobati dengan normal dan doa harian bisa dilanjutkan.
“Tidak perlu diubah, tidak sah mengganti fardhunya, dia menunaikan shalat fardhu seperti biasa, biarlah lengkap, tebakannya dan tidak perlu memberitahunya bahwa kita menunaikan sunnah. tutupnya (udn/kmr)