Kurun Waktu Dua Bulan, Satreskoba Polres Lamongan Ungkap 26 Kasus dan Amankan 33 Tersangka

Lamongan, disinfecting2u.com – Di penghujung tahun 2024. Bareskrim Polres Lamongan mampu mengungkap 26 kasus dan menangkap 33 tersangka dalam kurun waktu 28 Oktober 2024. dan 24 Desember 2024. Polres Lamongan menangani kasus tersebut berkat dukungan Presiden Prabowo Subianto. Program Asta Cita yang diusung dalam program 100 hari pemerintahan Prabowo-Gibran.

“Polres Lamongan berhasil menyita tiga barang bukti narkoba berupa sabu seberat 117,86 gram, 14.098 butir pil double L, dan 7,87 gram ganja,” kata Kapolres Lamongan AKBP Bobby dalam siaran pers, Selasa (24/12).

AKBP Bobby menambahkan, selain tiga barang bukti narkoba, Polres Lamongan berhasil menyita 28 unit handphone, 13 buah timbangan elektrik, dua buah pipet, tiga unit sepeda motor, enam bungkus rokok, 21 klip plastik kosong, satu set alat penyedot sabu, dan P1 238.000 tunai Rp.

Sementara terkait dua kasus narkoba yang diketahui, Polres Lamongan berhasil mengamankan barang bukti 10.680 butir pil double L dari tangan pelaku JS dan 65,46 gram sabu dari tangan ZF.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lamongan AKP Teguh Triyo Handoko menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berdasarkan informasi masyarakat Sedayu dan setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku ZF dengan barang bukti sabu seberat 65,46 gram. . tersangka dibawa dari Surabaya dan rencananya akan menyerang nelayan, supir, dan pegawai swasta. Rencananya tersangka akan menjual sabu dengan harga Rp1.500.000 per gram, kata AKP Teguh Triyo Handoko.

Sementara itu, AKP Teguh Triyo Handoko saat mengungkap kasus pil narkoba L ganda menjelaskan, berdasarkan informasi dari masyarakat Tikung, polisi berhasil menangkap tersangka JS beserta barang bukti 10.680 butir pil L ganda, pil L tersebut akan dijual. seharga Rp 1.400.000 per seribu,” kata AKP Teguh Triyo Handoko.

Kepala Reserse Narkoba AKP Teguh Triyo Handoko mengatakan, Polres Lamongan telah menyelamatkan sekitar 10.000 nyawa melalui upaya mengungkap kasus narkoba ini.

“Dengan lebih dari 100 barang bukti yang kami sita, kami yakin telah menyelamatkan 10.000 orang dari bahaya narkoba ini,” kata AKP Teguh Triyo Handoko.

Sementara itu, di berbagai wilayah yang terkait dengan Pesisir Utara yang telah lama dikenal sebagai sarang peredaran narkoba, Polres Lamongan selain melakukan penegakan hukum juga melakukan upaya preventif berupa penyebaran informasi bahaya narkoba di wilayah tersebut. masyarakat dan di sekolah seperti bentuk upaya pencegahan narkoba.

Terkait tujuh kasus peredaran narkoba di wilayah Pantai Utara, selain penegakan hukum, kami juga melakukan sosialisasi bahaya narkoba di kafe dan sekolah, tambah AKP Teguh Triyo Handoko.

Melalui berbagai upaya tersebut, Polres Lamongan berharap masyarakat khususnya tokoh agama dapat melakukan komunikasi sosial tentang bahaya narkoba sehingga warga dapat menyelamatkan diri. (mmr/jauh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top