LEMBARAN Kurang dari Tujuh Jam, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Penembakan di Kota Batu

Batu, tvOnenevs.com – Polisi Badan Reserse Kriminal Polres Batu menangkap pelaku penyerangan bom di kota Batu. Pelaku Monang Sihombing (52) ditangkap pada Kamis (10/10) malam di Kecamatan Singosari, Provinsi Malang. Diketahui, ini bukan kali pertama pelaku penembakan tertembak. Namun pada awal Oktober 2024, pelaku melepaskan dua tembakan. 

Kapolsek Batu AKBP Andhi Yudha Pranata mengatakan, pelaku ditangkap tujuh jam setelah kejadian pada Kamis (10/10/2024). 

Pelaku melakukan aksi pertamanya di Pos Pemadam Kebakaran Arhanud, Kecamatan Junreyo, Kota Batu pada Selasa (1/10/2024) sekitar pukul 15.30 VIB. 

“Korbannya HS (27) asal Petungasri, Pasuruan. Tersangka merasa terjebak dan langsung mengeluarkan senjata siap pakai tangan kirinya,” kata AKBP kepada Andhi, Jumat (10/11/2024). 

Korban pada kejadian pertama mengalami luka di bagian tangan dan dirawat di RS Lavalete Kota Malang. Kemudian kejadian serupa terjadi pada Kamis (10/10/2024), kemarin di Jalan Wukir, Kelurahan Temas, Kota Batu. 

Korban AS (38) seorang tukang jagal yang mengendarai sepeda motor bersama istri dan anaknya, preman tersebut mengira kembali dibuntuti, sehingga pelaku bereaksi, segera mengeluarkan jenazah dari sakunya, mengambil tangan kiri dan menembak. .” “, katanya.

Diketahui pelaku merupakan warga Saptorengga, Pakis, Kabupaten Malang dan sudah lama tinggal di Kota Batu. Dalam aksinya, pelaku menggunakan senjata rakitan berupa pistol dengan shotgun. 

Oleh karena itu, pelaku merasa diikuti, diikuti, sehingga merasa ingin menembakkan senjatanya. Dia tidak punya keinginan untuk menguasai properti siapa pun. Seseorang yang – melakukan sesuatu yang tidak diketahui seseorang. Dan dia bukan penembak profesional,” katanya.

Polisi akan segera memeriksa kesehatan mental pelaku. Pelaku belajar sendiri cara mengumpulkan senjata melalui media sosial. 

“Pelaku membuat rekaman pembelian peralatan secara online dari saudara EK, di TKP lain, seharga Rp 2,7 juta yaitu laras baja, pelatuk, silinder, ramset, baut. “Kejiwaannya akan segera kami periksa dan kedalamannya, termasuk tes narkoba,” ujarnya. 

Diketahui, pelaku kasus yang sama divonis 2 tahun penjara pada tahun 2022. Pelaku didakwa melakukan penyerangan berat dengan senjata api. 

Namun karena pelaku sudah banyak melakukan pelanggaran serupa, polisi juga akan menjeratnya dengan Undang-Undang Darurat 12 Tahun 1951 tentang penggunaan senjata api secara tidak sah.

Ancamannya sangat serius, yakni penjara seumur hidup. “Tapi untuk itu kita tetap harus membentuk firma hukum,” ujarnya. 

Sementara kondisi pasien AS dirawat intensif di RS Hasta Brata dan akan dirujuk ke RS Saiful Anwar untuk operasi serangan jantung parsial. 

AKBP Andhi mengatakan, “Makanya kami melibatkan ahli medis dari bagian spesialis Saiful Anwar, karena luka di organ itu bisa sangat serius dan dalam, di bagian jantung, jadwal operasinya jam 9 pagi ini,” kata AKBP Andhi. (ramah lingkungan/jauh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top