disinfecting2u.com – Kalau tanahnya padat, apakah paving, cor, dan nisan bisa dipasang di kuburan atau kuburan? Boyya Yahya memberi penjelasan.
Tidak banyak tempat pemakaman atau makam yang menggunakan paving, batu nisan juga dibentuk sebagai penanda, sehingga mudah dikenali, kuburan yang sudah dibentuk, diaspal atau bekas akan terlihat lebih bersih dan terawat dibandingkan yang tidak menggunakannya. mereka.
Nisan biasanya ditempatkan pada saat penguburan sudah kokoh.
Namun apakah dalam ajaran Islam diperbolehkan memasang batu nisan, trotoar dan coran atau harus dibongkar?
Dalam salah satu kajiannya, Boya Yahya menjelaskan tentang hukum pendirian reruntuhan makam atau batu nisan.
Bagaimana penjelasan Boya Yahya soal itu? Simak informasi berikut ini.
Dilansir disinfecting2u.com dari tayangan YouTube Al Bahjah TV, pengaspalan dan pengecoran kuburan kerap dilakukan masyarakat.
Hal ini dilakukan dengan dasar agar kuburan lebih tertata dan mudah dikenali oleh anggota keluarga yang ingin menunaikan ibadah haji.
Tak hanya anggota keluarga, bahkan makam tokoh penting pun kerap dipasang batu nisan dan trotoar agar terlihat indah dan bersih.
Boyya Yahya menjelaskan penempatannya tidak menjadi masalah karena sama saja dengan batu alam yang tidak disemen.
Trotoar seperti batu alam dan lain sebagainya ditata rapi, tidak ada masalah karena tidak seperti semen, kata Buya Yahya soal pemakaman di tayangan YouTube Al Bahjah TV.
Bocah Yahya. (Sekarang)
Boy Yahya kemudian menjelaskan perbedaan semen atau plester dan paving.
“Kalau disemen akan mengganggu orang lain karena mau dibongkar, karena mau diisi dengan badan lain atau mengganggu kiri kanan,” ujarnya.
“Kalau yang perlu dilakukan hanyalah memindahkan trotoar, ya harus dibongkar,” lanjutnya.
Menurut penjelasan Boya Yahya, penyemenan atau pelemparan kuburan dilarang, kecuali dalam kondisi tertentu.
Misalnya makam sering terendam banjir, dan dikhawatirkan makam tersebut tersumbat.
“Harusnya dihindari kalau tidak diperlukan, misalnya kalau tidak khawatir banjir, sebaiknya jangan dilakukan, itu makruh,” jelas Boya Yahya.
Sementara itu, ada juga orang bijak yang menganggap perbuatan tersebut haram, namun tidak boleh menyinggung pendapat orang bijak.
“Di sana dikatakan haram, tapi kita ikuti ulama yang mengatakan makruh, hindari hinaan dan ejekan,” ujarnya.
Sedangkan untuk batu nisan, Boya Yahya menjelaskan, hukumnya adalah boleh menjadi tanda kuburan.
“Nisan boleh memberi tanda, itu bukan sesuatu yang haram, dengan tulisan kayu atau batu tidak ada masalah,” imbuhnya.
“Hefferstone boleh memberi tanda, memberi nama agar tahu itu bukan sesuatu yang dilarang, boleh saja, apakah tanda itu terbuat dari kayu atau untuk ditulis di atas batu, itu bukan sesuatu yang haram,” ujarnya. . (jarak/kilometer)