Kuburan atau Makam Daerah Pelosok Suka Ditempatkan di Halaman Rumah, Memangnya Boleh? Buya Yahya Jelaskan Hukumnya…

disinfecting2u.com – Buya Yahya kerap mendengar banyak masyarakat yang tinggal di daerah terpencil yang selalu menempatkan kuburan dibandingkan kuburan. Buya Yahya mendapat informasi mengapa kuburan atau makam sering dibuat di taman rumah. Hal ini biasa terjadi di beberapa daerah terpencil.

Kebanyakan kuburan atau kuburan di taman adalah tempat peristirahatan terakhir kerabat yang telah meninggal.

Menurut Buya Yahya, taman pemakaman tidak lepas dari persoalan tanah wakaf.

“Kalau wakafnya bukan untuk kuburan, maka baik kiai maupun orang lain tidak boleh membuat kuburan, tidak juga masjid,” kata Buya Yahya di kanal YouTube Al-Bahjah TV, Minggu (11/10/2024).

 

Beberapa kasus menunjukkan ahli warisnya menjual atau terkena dampak penggusuran tanah akibat proyek tersebut.

Selain rumah dan masjid, khatib karismatik kelahiran Blitar itu menjelaskan, kuburan juga dibuat di halaman beberapa pesantren.

Jenazah ulama, kiai, ustaz yang merupakan tokoh penting mereka dimakamkan di kuburan yang mereka sediakan di sekitar pesantren.

Alasan mengapa kuburan ditempatkan di taman seringkali untuk mengenang mereka yang masih hidup.

Orang-orang yang masih hidup di dunia seringkali mendoakan keluarga atau kerabatnya yang telah meninggal.

Oleh karena itu, kuburan atau makam di halaman juga menimbulkan harapan dan mengatasi rasa takut akan kematian. Semua makhluk hidup pasti akan mengalami hal ini.

Namun khatib bernama asli KH Yahya Zainul Ma’arif itu mengingatkan, jika pemiliknya tidak menginginkan tanah wakaf dijadikan kuburan, maka hukumnya haram.

“Kecuali ada bagian yang dipisahkan dari awal, misalnya untuk kuburan, tidak apa-apa,” ujarnya.

Persoalan tanah wakaf, menurut Buya Yahya, merupakan persoalan yang sangat sensitif. Hal ini dapat menimbulkan perdebatan sengit antara ahli waris dengan pihak yang ingin mengambil alih kepemilikan.

Menurutnya, hukum dan konsep tanah wakaf harus dikaji bersama. Jika seorang ahli waris tidak memahami perannya, hal ini dapat berakibat fatal dan melanggar ketentuan perjanjian sebelumnya.

Beda kalau ada yang meninggal lalu dikuburkan atau dikuburkan di tanah orang lain, itu haram karena harus minta izin kepada pemiliknya, jelasnya.

“Jika ada yang menguburkannya di tanah kami tanpa izin, maka dosalah orang yang menguburkannya. Jenazah yang bersangkutan harus segera dipindahkan asalkan tidak rusak,” lanjutnya.

Pria berusia 51 tahun itu melanjutkan perjalanan di tanah wakaf miliknya.

“Otomatis akan menjadi tanah wakaf yang tidak boleh diganggu. Yang dimaksud wakaf di depan kubur cukup, tidak boleh diganggu,” ujarnya.

“Prinsipnya sebidang tanah yang dibeli itu ada kuburannya. Jadi kuburan tidak bisa diperjualbelikan. Itu mengacu pada kehormatan manusia,” tegasnya.

Wallahu A’lam Bishawab.

(menggigit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top