Medan, disinfecting2u.com – Kuasa hukum Edy Rahmayadi, Junirwan Kurnia, membantah tudingan calon Wakil Gubernur Nomor Urut 1 Sumut, Surya, saat debat gubernur ketiga, menyebut Edy Rahmayadi dianggap sebagai sosok yang merusak ketimbang melindungi situs cagar budaya di Putri Hijau. Kastil.
Junirwan mengatakan, apa yang disampaikan tim Surya dan Bobby Nasution tidak sesuai fakta karena dianggap semacam kampanye hitam yang dapat menyesatkan masyarakat.
“Saya tanya ke tim Bobby Nasution, apakah mereka mengatakan itu berdasarkan fakta, asal jangan katakan, jangan bicara penipuan,” kata Junirwan dalam jumpa pers di kandang tim pemenangan Edy Rahmayadi-Hasan di Jalan. Jendral Sudirman, Medan Polonia, Sabtu (16 September 2024).
Soal lokasi Kastil Putri Hijau, Jurniwan mengatakan tidak ada masalah. Pada tahun 2014, penunjukan situs cagar budaya oleh Bupati Deliserdang saat itu cukup bias karena tidak jelasnya batas lahan.
Melihat fakta tersebut dan diberikan kuasa, Jurniwan Kurnia mengajukan keberatan atas SK pengangkatan Wakil Deliserdang pada Pengadilan Tata Usaha Negara Provinsi (PTUN) Medan dan menghadirkan saksi dan ahli terkait fakta tersebut. Atas keputusan tersebut, PTUN mengabulkan permohonan tersebut.
“Setelah hibah disetujui, PTUN meminta Bupati Deliserdang mengoreksi penetapan lokasi Kastil Putri Hijau. “Saya kemudian diberitahu bahwa ini telah diperbaiki dan itu bukan lagi urusan saya,” katanya.
Junirwan juga mengatakan, ada tuntutan masyarakat agar situs budaya tersebut direvitalisasi dan diperbaiki agar tidak rusak. Pada masa kepemimpinan Edy Rahmayadi menjabat Gubernur Sumut, ia menaruh perhatian besar terhadap perlindungan kawasan benteng Putri Hijau.
“Akibatnya tidak ada yang rusak dan tidak ada yang merusak kawasan Kastil Putri Hijau. Sejauh ini baik, wisata rohani bisa dikatakan sebagai wisata budaya. “Jadi bagaimana bisa menyalahkan gubernur yang menjalankan kewajibannya dan juga bertugas melestarikan tradisi budaya lokal? Ini yang tidak bisa kita terima,” ujarnya.
Terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan 3 orang tersangka dalam pengaturan anggaran kawasan Benteng Putri Hijau tahun 2022, Jurniwan mengatakan, peristiwa tersebut tidak bisa dikaitkan dengan Edy Rahmayadi karena anggaran tersebut sudah menjadi kewenangannya, meski ia menjabat sebagai gubernur. waktu itu. .
“Setelah anggaran diberikan kepada pengguna, secara teknis Pak Edy sudah tidak mungkin lagi melakukan intervensi. Inspektorat punya kendali dan akibatnya ada korupsi. Itu wajar. Korupsi juga banyak di anak buah Jokowi, Korupsi di anak buah SBY juga banyak, tapi Jokowi dan SBY masuk penjara atau tidak, jelasnya.
“Dalam konteks ini Pak Edy adalah pengambil kebijakan. Apabila bawahannya salah atau salah dalam menerapkan kebijakan, maka yang salah dan salah bertanggung jawab,” lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, debat terakhir Pilgub Sumut digelar di Hotel Tiara Convention Medan, Rabu (13/11/2024). Calon Wakil Gubernur Nomor Urut 1 Surya menyinggung penataan kawasan Benteng Putri Hijau di bawah kepemimpinan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.
Surya mengatakan, Kastil Putri Hijau yang merupakan bagian dari Kerajaan Aru kini dirusak dan ditempati oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
“Salah satu situs budaya kami rusak dan diberi nama Pak Edy,” kata Surya.
Tim Kriminal Khusus Kejaksaan Agung Sumut menetapkan 3 tersangka terkait korupsi pembangunan Kastil Putri Hijau yang merugikan negara Rp 817 juta. (tahun/bulan)