Kronologi Sopir Taksi Online Merudapaksa Anak Sekolah di Banjarbaru Kalsel, Polisi Tangkap Pelaku

Jakarta, disinfecting2u.com – Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarbaru dan unit Jatanaras Polda Kalsel Kabid Humas Polres Banjarbaru, Ipada Karadi Gunadi, mengatakan, seorang sopir taksi online yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur telah ditangkap. Tim gabungan penyidik ​​menemukan pelaku juga berprofesi sebagai tukang ojek online.

Polisi kemudian mencoba memancing para penjahat itu pergi dengan memesan ojek. Dan selang beberapa waktu, pelaku akhirnya ditangkap.

Cordy menjelaskan, pelaku berinisial AN (29) merupakan warga Kabupaten Banjar dan mengenal korban melalui media sosial.

Kronologi kejadian Lanjut Cardi. Bermula saat korban bertemu dengan pelaku melalui media sosial.

Pelaku kemudian dijemput dari sekolah dengan mengendarai Honda Brio.

Pelaku kemudian membawa korban ke sebuah kamar perumahan di Banjarbaru. Korban mengalami pelecehan seksual sebanyak empat kali.

“Dari hasil tes Pelaku melakukan 4 tindakan tidak senonoh terhadap korban. Dan korban serta keluarganya tidak terima. Oleh karena itu, mereka melaporkan kasus tersebut,” kata Cordi dalam keterangannya, Sabtu (21/12) –

Atas tindakan mereka Pelaku akan dijerat dengan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pasal Kedua Perubahan atas UU No. 23 RI Tahun 2002 menggantikan UU No. 1. Peraturan pemerintah adalah yang terpenting. UU Perlindungan Anak ancaman hukuman penjara 15 tahun (ant/dpi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top