Kronologi Eks Timnas Indonesia U-23 Ditangkap Polisi Karena Obat-obatan Terlarang

Jakarta, disinfecting2u.com – Dunia sepak bola Indonesia dihebohkan dengan ditangkapnya mantan pemain timnas U-23 Indonesia Sekir Suleiman atas tuduhan obat-obatan terlarang.

Terbukti Shakir Sulaiman (32 Tahun) mengedarkan obat-obatan terlarang, terbukti ada 2.700 butir pil obat berbagai jenis.  

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengungkap riwayat pemain Aceh United yang ditangkap karena mengedarkan obat-obatan terlarang.

Awalnya, polisi mendapat laporan dari masyarakat yang mencurigai mantan pemain Bally United itu terkait peredaran obat-obatan terlarang. 

Polisi pun melakukan penyelidikan mendalam dan akhirnya berhasil mengidentifikasi Sikar Sulaiman yang sudah beberapa tahun terakhir tinggal di Sanjar.

AKP Tono mengatakan, “Kami segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan menugaskan anggota untuk menangkap pelaku yang sudah beberapa tahun terakhir menetap di Cyanjur. Tidak ada perlawanan saat ditangkap dan pelaku dilimpahkan ke Cianjur.” polisi,” kata AKP Tono.

Tanpa perlawanan, polisi kemudian menemukan ribuan obat terlarang, antara lain 1.700 tablet tramadol hingga 1.000 tablet excimer.

Diketahui bahwa terdakwa melakukan pekerjaannya selama dua tahun terakhir karena kesulitan ekonomi.

Polisi masih mengembangkan kasus ini, yang melibatkan tersangka kepemilikan obat terlarang Golongan G, serta mengejar pengedar besar yang menyuplai obat terlarang tersebut kepada tersangka.

Ditambahkannya, “Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa pelaku merupakan mantan pemain timnas U-23 Indonesia pada 2013-2014 dan masih aktif sebagai pemain di Aceh United Football Club.”

Sekar Suleiman diketahui banyak bermain di klub besar seperti Bally United, Sriwijaya FC, dan Persiraja Banda Aceh. 

Ia juga berpengalaman bersama klub Jepang Wentworth Kofu bersama mantan pemain timnas Indonesia lainnya Irfan Bacham. 

Uang hasil penjualan obat-obatan terlarang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan digunakan dalam kegiatannya selama dua tahun terakhir, pelaku yang dijerat Pasal 35 Ayat 2 UU RI No 435 telah hilang. 17 Tahun 2023. Terkait Kesehatan.

Lebih lanjut dia mengatakan, terdakwa diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Ia mengimbau warga Kecamatan Sanjar untuk melaporkan kecurigaan yang muncul di lingkungannya dan ikut serta dalam pemberantasan kejahatan sosial khususnya narkoba, obat-obatan terlarang, dan peredaran minuman keras.

Dia berkata, “Kami akan segera menindaklanjuti setiap laporan untuk melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka.” Laporan masyarakat telah banyak membantu kami sejauh ini. (semut/hfp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top