Jakarta, disinfecting2u.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kijagang) mengungkap sejarah kasus konspirasi pidana terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung, Pengacara Lisa Rahman alias Zaror Rikar alias ZR. Kapten Ronald Tanner dibebaskan dalam kasus kematian tidak disengaja di Sierra Afrenati.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM pidsus) Direktur Penyidikan (Dirdik) Abdul Qahar mengatakan, awalnya pengacara terdakwa, Ronald Tanwar, ZR, mantan pejabat Mahkamah Agung berinisial LR, mencoba menangani kasus tersebut kliennya tidak bersalah.
“Awalnya LR meminta ZR untuk tidak menghukum Ketua Mahkamah Agung Ronald Tanwar atas putusan pembunuhannya,” kata Kohr dalam siaran pers, Jumat (25/10/2024).
Lebih lanjut, dalam kontrak macet tersebut, LR menyampaikan kepada ZR bahwa dirinya akan memberikan uang atau dana sebesar Rp 5 miliar ke Mahkamah Agung dan membayar ZR fee sebesar Rp 1 miliar atas jasanya.
Kemudian pada Oktober 2024, LR mengirim pesan ke ZR bahwa dia akan memberikan Rp 5 miliar. Kohr mengatakan, “Uang ini, sesuai nota LR, untuk Mahkamah Agung atas nama S, A, dan S dialokasikan Atau diberikan kepada ZR yang akan berhasil membunuh Ronald Tanner.”
Namun karena jumlah Rp 5 miliar yang sangat besar, mantan pejabat Mahkamah Agung itu menyarankan agar pengacara LR menukarkannya ke mata uang asing di money changer di Blok M, Jakarta Selatan.
“Setelah LR menukarkan rupiah ke mata uang asing, LR mendatangi rumah ZR di Sinan, Jakarta Selatan untuk menyerahkannya kepada ZR.”
ZR kemudian menyimpan kembaliannya di brankas di ruang kerja ZR.
Penyidik Jumpdisus kemudian menggeledah rumah ZR di kawasan Sinan, Jakarta Selatan, dan kediaman ZR di Hotel Le Meridien Bali dan menemukan barang bukti uang yang jika dirupiahkan adalah Rp920.912.303.714 dan seribu gula pasir seberat 51 kilogram, tegasnya.
Sekadar informasi, Kejaksaan Agung berhasil memperoleh sejumlah bukti terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung yang dituduh melakukan konspirasi suap berinisial ZR. Terdakwa Ronald Tanner.
Abdul Qahar, Kepala Penyidikan Kejaksaan Khusus (Jampidsus), mengatakan nilai dokumen uang tunai yang disita sekitar satu triliun dolar.
Kohr mengatakan saat jumpa pers, Jumat (25/10/2024), “Seperti yang kita lihat di atas, jika dirupiahkan, totalnya menjadi Rp 920.912.303.714 dan 51 kg emas.”
Selain itu, barang bukti tersebut ditemukan penyidik Jampedasis pada Kamis, 24 Oktober 2024 saat ZR menginap di kawasan Sinan, Jakarta Selatan, dan ZR menginap di Hotel Le Meridien Bali
“Sebanyak SGD 74.494.427, USD 1.897.362 USD, EUR 71.200 dalam dolar Singapura ditemukan di rumah ZR di kawasan Sina Jakarta,” kata Kohr.
Selain itu, disita pula 483.320 HKD dan 5.725.075.000 Rupee mata uang Hong Kong serta total 46,9 kg logam mulia intam emas.
“Serbuk lainnya yang ditemukan di rumah terdakwa berupa tas berwarna merah muda berisi 12 koin emas logam mulia, satu koin emas seberat 50 gram.” Emas Antam 100 gram dalam kantong bersegel warna pink 7 buah, emas 10 gram 1 plastik, resi emas tiga buah, jelasnya.
Tim kemudian menggeledah hotel Le Meridien Bali tempat ZR menginap dan menemukan banyak barang bukti, termasuk seikat uang tunai Rp 100 ribu berisi Rp 10 juta. Bundle senilai 50.000 Afghan berjumlah 4,9 juta Afghan, bundle senilai 100.000 Afghan berjumlah 3,3 juta Afghan, bundle senilai 100.000 Afghan berjumlah 19 coin, lalu total bernilai 5.000 Afghan Bundle seharga Rp 1.925.000.
“Sejumlah barang elektronik berupa telepon genggam milik tersangka ZR juga disita,” jelasnya.
Sementara itu, Kohr menjelaskan, terdakwa diketahui mampu mengumpulkan uang hasil kejahatan dengan menangani kasus tersebut sejak tahun 2012.
Berdasarkan keterangan pada pertanyaan dikumpulkan antara tahun 2012-2022. Karena pada tahun 2022 yang bersangkutan sudah pensiun dari pekerjaannya. manajemen,” ujarnya (ars/raa).