Medan, 6/11 (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memastikan proses penyortiran dan pelipatan surat suara Pilkada 2024 berjalan sesuai aturan dan selesai tepat waktu.
Koordinator Bidang Perencanaan dan Logistik KPU Sumut Kotaris Banurea di Medan, Selasa (11/5), mengatakan seluruh surat suara yang akan digunakan pada 27 November 2024 telah diterima dan didistribusikan ke 33 kabupaten/kota di provinsi tersebut.
“Kemarin tanggal 29 Oktober 2024 kami sudah tiba dan langsung membagikannya ke setiap kabupaten/kota. Saat ini sedang dilakukan penyortiran (penyortiran lipat) dan paling lambat selesai tanggal 12 November 2024,” ujarnya.
Ia mengatakan, proses penyortiran dan pelipatan surat suara dilakukan di gudang KPU masing-masing kabupaten/kota, dengan perkiraan waktu pengerjaan 4-5 hari.
“Memang paling lama, tapi mudah-mudahan lebih cepat lebih baik, sehingga kita tahu sisa selisih atau kelebihan surat suara,” ujarnya.
Pada Pilkada 2024, KPU Sumut memperoleh 11.052.918 surat suara berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) ditambah 2,5 persen.
Nantinya, kata dia, sebanyak 11.054.918 surat suara akan disebar ke 33 kabupaten/kota, 455 kelurahan, dan 6.110 desa.
Proses penyortiran dan pelipatan surat suara diawasi secara ketat. KPU terus berkoordinasi dengan pengambil kebijakan terkait, baik TNI/Polri maupun Bavaslu, katanya.
Koordinator Bidang SDM dan Litbang KPU Sumut Robi menegaskan, gudang atau gudang logistik Pilkada 2024 sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami memastikan gudang logistik Pilkada 2024 di seluruh kabupaten/kota di Sumut memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Dia menjelaskan, gudang logistik selalu diawasi secara ketat, dengan teknologi sistem pengawasan kamera video sirkuit tertutup, serta pengamanan oleh petugas kepolisian.
“Aparat kepolisian berjaga 24 jam sehingga dijamin logistik aman sebelum disalurkan ke KPPS,” ujarnya.