KPU Kota Metro Lampung Batalkan Pencalonan Paslon Nomor 2 Wahdi-Qomaru Sebab Terbukti Langgar Tindak Pidana Pemilihan

Lampung, TVOnews.com – Komite Pemilihan Umum (KPU) di Metro City telah membatalkan kandidat kandidat dan membantu walikota Metro Serial Nomor 2, Wahdi dan Qomaru Timian. 

Keputusan itu dibuat setelah KPU mengikuti surat dari Institut Pemilihan Kota Metro (11/10/2024), merujuk pada salinan keputusan Pengadilan Distrik Metro.

Dikutip di halaman Instagram resmi KPU Metro City pada hari Selasa (11/20/2024). Nomor Pengadilan Distrik Metro City 191/PID.SUS/2024/PN.MME, tanggal (1/11/2024), menyatakan bahwa Qomaru bersalah atas pemilihan. 

Dalam tuduhan yang dibuat oleh jaksa penuntut negara, Qomaru Timan dijatuhi hukuman 6 juta RP6. Jika denda tidak dibayar, terdakwa akan masuk penjara selama satu bulan. 

Putusan ini menegaskan bahwa pelanggaran pidana dapat memiliki dampak serius, termasuk pembatalan kandidat.

Setelah keputusan itu, Metro City KPU secara resmi mengumumkan kandidat 2 yang buruk dan menyatakan bahwa mereka tidak dapat lagi dimasukkan dalam pemilihan kota Metro 2024. 

Keputusan itu dibuat melalui situs resmi dan KPU media sosial untuk memastikan informasi publik yang dapat diakses.

Selain membatalkan Dr. Wahdi dan Qomaru Timian, KPU juga menjelaskan bahwa karena pembatalan ini, hanya ada sepasang kandidat yang sekarang cocok untuk pemilihan. 

Berdasarkan aturan yang ditetapkan dalam nomor keputusan 1229 dari tahun 2024 tentang panduan teknis, KPU akan melakukan pemilihan dengan hanya satu kandidat. 

Ini mengacu pada ketentuan implementasi pemilihan dalam keadaan luar biasa, seperti halnya dengan Metro City.

Wakil Ketua DPD dari PDI Lampung, Watoni Noerdin menekankan bahwa surat yang digunakan oleh KPU sebagai dasar pembatalan tidak valid dan hanya memiliki kesempatan untuk meningkatkan jajak pendapat politik untuk pemilihan.

“Tidak ada, tidak ada. Pertama, Anda harus atas perintah, sehingga hukum konstitusional ini tidak dapat dimainkan. Awak media, Selasa (11/20/2024). 

Menurut Watoni, surat bahwa KPU tidak menggunakan kebutuhan sebagai produk hukum. 

Surat yang mengacu pada keputusan nomor Pengadilan Distrik Metro Kota 191/PID.SUS/2024/Mrs.Me, yang menyatakan bahwa Qomaru bersalah atas undang -undang pemilu. 

Watoni menambahkan bahwa surat itu masih dalam bentuk proposal dan tidak dapat dianggap sebagai keputusan hukum yang mengikat.

“Surat itu bukan publik, Bawasla sendiri menyatakan bahwa tidak ada petunjuk yang tidak kompeten, mereka hanya menyarankan KPU, ini bukan masalah yang sah,” katanya.

Keputusan Kota Metro KPU untuk mencabut Wahdi-Qomaru Paslon Timian berdasarkan keputusan pengadilan, yang menyatakan bahwa era pemilihan bersalah atas pelanggaran pidana, yang dijatuhi hukuman RP. Denda tidak dibayar. 

Watoni, bagaimanapun, percaya bahwa keputusan ini dapat menjadi masalah hukum lebih lanjut jika dianggap valid tanpa prosedur yang tepat.

“Saya pikir ini akan benar -untuk membangunkan suara, diduga ini adalah permainan dari kelompok tertentu,” kata Watoni.

Watoni juga menekankan bahwa partainya akan mengambil langkah hukum untuk melindungi pelanggannya. 

Langkah pertama adalah melakukan penelitian, diikuti oleh merger di tingkat penegakan hukum partai dan kemudian mengumumkan masalah tersebut kepada Komite Kehormatan (DKPP) jika dianggap perlu.

Selain itu, Watoni menyatakan bahwa jika surat KPU digunakan untuk mencabut nominasi waktu Wahdi-Qomaru Paslon yang akan diproses dalam produk-produk hukum, partainya akan membutuhkan dasar hukum yang kuat. 

Tetapi pada saat ini, surat itu tidak memenuhi persyaratan untuk dianggap sebagai keputusan hukum. (PUJ/NOF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top