KPU Kota Bandung Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Serentak Untuk 30 Kecamatan  

Bandung, disinfecting2u.com – Panitia Pemilihan (KPU) Kota Bandung secara serentak meluncurkan logistik pilkada di 30 wilayah yang akan disebar kembali ke 151 wilayah di Jawa Barat hari ini. (21 November 2024).

 

 

Lokasi distribusi di Jalan Ibrahim Adji dioperasikan dari gudang KPU Kota Bandung, Kiaracondong, dan diangkut ke lokasi logistik dengan menggunakan truk oleh personel TNI-Polri.

 

 

 

Ketua KPU Bandung Khoirul Anam Gumilar Winata mengatakan, proses surat suara, kotak suara, dan pendistribusiannya dilakukan setelah dilakukan pengemasan barang logistik seperti tinta dan amplop, kecuali di TPS.

 

 

 

Ia mengatakan, KPU Kota Bandung memberikan total 3.851.277 suara untuk pemilihan walikota (Pilwalkot) Bandung dan pemilihan gubernur (Pilgub) Jawa Barat.

 

“Untuk Pilkada, proses tahapan pendistribusian logistik sudah melebihi 90%. Untuk Pilwalkot Bandung dan Pilgub Jabar, proses pelipatan dan penyortiran sudah selesai,” kata Anan di gudang KPU Kota Bandung, Kamis (22/11). . /2024).

 

 

 

Oleh karena itu, dia memastikan pihaknya mengerahkan seluruh logistik untuk menjamin kelancaran pelaksanaan pilkada, khususnya di Kota Bandung.

 

 

“Terima kasih, sudah 90% selesai, logistik dan distribusi di jalan sedang berjalan,” jelasnya.

 

 

 

Sementara itu, Plt Wali Kota Bandung Koswara mengatakan pembagian seperti itu merupakan bagian penting dalam pemilukada.

 

 

“Ini penting, sehingga yang kita lakukan hari ini adalah alokasi finalnya. Kita mohon kepada teman-teman di daerah untuk memberikan perhatian dan pengabdiannya, terutama kesehatan, agar pilkada berjalan lancar,” kata Koswara.

 

 

Ia pun berharap partisipasi dalam pilkada kali ini meningkat. Maka pihaknya akan terus melakukan sosialisasi Polkada untuk meningkatkan partisipasi.

 

 

“Partisipasi pemilih harus ditingkatkan. Banyak pemilih baru. Kami akan terus melakukan sosialisasi dan membiarkan mereka berperan aktif.”

 

(Hukum Internasional/Institut Hukum Internasional)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top