KPU Jember Tanggapi Polemik tentang Legalitas Tim Perumus Debat Publik

Jember, disinfecting2u.com – KPU Kabupaten Jember akhirnya angkat bicara terkait kontroversi yang berkembang seputar legalitas tim proyek debat publik pertama Pilkada Jember 2024, Presiden KPU Jember Desi Angraeni tegaskan seluruh formasi tim pelatihan proses dilakukan sesuai prosedur tanpa manipulasi dan pelanggaran.

“Kami ingin tegaskan, tidak ada kecurangan dalam proses pembentukan tim rancangan debat tersebut. Tidak ada administrasi atau oknum yang melakukan kecurangan, jadi semua berjalan sesuai prosedur,” kata Dessi, Selasa (5/11).

Lebih lanjut, Desi menjelaskan, proses penunjukan kolaboratif dilakukan secara pleno sehingga dikeluarkan surat komitmen dan penetapan honor untuk mengesahkan nama-nama anggota tim.

Terkait desakan prosedur ini harus dibuka secara transparan kepada publik, Dessi menilai tidak ada informasi yang ambigu dan yakin seluruh langkah yang diambil sudah sesuai prosedur administratif dan teknis.

“Kami di KPU tidak melihat hal ini membingungkan. Kami luruskan dan pastikan semua yang kami lakukan dilakukan sesuai prosedur,” tegasnya.

Disinggung mengenai pertimbangan memilih tim perancang yang seluruhnya berasal dari Universitas Jember (Unej), Desi menjelaskan tidak ada aturan khusus yang mengharuskan partisipasi perguruan tinggi lain, dipilihnya Unej karena merupakan ikon universitas. Kabupaten Jember adalah.

“Pertimbangannya karena Unej merupakan perguruan tinggi yang menjadi ikon Jember. Tidak ada kewajiban untuk mengikutsertakan seluruh perguruan tinggi yang ada di Jember,” jelas Desi.

Jelang debat kedua, CPU akan melakukan penilaian menyeluruh terhadap debat pertama yang disebut-sebut berjalan lancar.

“Secara keseluruhan, evaluasi debat pertama kami cukup sukses dan lancar. Semua berjalan sesuai proyek dan aturan, termasuk aspek teknis yang dilakukan dengan baik dan tepat,” tutupnya.

Debat publik selanjutnya akan dilakukan dengan mempertimbangkan koreksi topik dan tempat pelaksanaan yang akan diputuskan dalam rapat paripurna mendatang.

Sebelumnya diberitakan, tim pemenangan pasangan calon 02 mempertanyakan legalitas tim perumus yang disebut tidak mengikuti prosedur, dalam debat publik perdana Pilkada Jember 2024.

Legalitas tim perancang lima akademisi Universitas Jember (Unej) dipertanyakan karena hanya disahkan melalui surat yang ditandatangani Sekretaris KPU Jember dan bukan Ketua KPU.

Dimana Surat Keputusan Tim Proyek (SC) ditandatangani oleh Sekretaris KPU Jember Agus Zaninur Rahmat dan disahkan oleh Adi Setyawan, Kepala Bagian Administrasi Teknis dan Hukum. (sss/hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top