Kota Bengkulu, 11 Desember (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu memperpanjang batas waktu bagi masyarakat yang ingin mendaftar pindah pemilih hingga 20 November 2024.
“Layanan penyiaran pemilu masih terbuka, tapi kategorinya berbeda,” kata Bambang Meiliansyah, Kepala Badan Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Bengkulu, di Bengkulu, Selasa. Dijelaskannya, orang yang dapat memproses permohonan mutasi pemilih secara khusus ditetapkan dalam empat kategori, seperti menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemilu dengan dokumen pendukung berupa surat perintah yang ditandatangani dan distempel pimpinan lembaga atau perusahaan. Surat keterangan rumah sakit dan surat keterangan penyertanya selanjutnya ditempelkan pada orang atau pemilih yang mendapat perawatan rumah sakit di fasilitas kesehatan beserta anggota keluarga pendampingnya. Selain itu, pemilih yang terkena bencana alam diverifikasi melalui surat dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau kepala desa, camat atau pemberitaan di media.
Selanjutnya, pemilih yang berada di lembaga pemasyarakatan atau pemasyarakatan atau warga binaan yang menjalani hukuman penjara/penjara akan mendapat dokumen pendukung berupa surat pernyataan dari kepala lembaga pemasyarakatan atau pemasyarakatan. Bambang mengatakan, pemilih yang masuk dalam empat kategori tersebut bisa mendatangi Sekretariat Panitia Pemungutan Suara Daerah (PPS) dan kemudian Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kota Bengkulu. “PPK dan PPS di seluruh kecamatan dan kelurahan siap jika masih ada masyarakat yang mau ke tempat pemungutan suara,” ujarnya. Diketahui, KPU Kota Bengkulu sebelumnya diketahui terus mendukung masyarakat dalam pengurusan mutasi pemilih pada pilkada hingga 30 hari menjelang pencoblosan, tepatnya hingga 27 Oktober 2024. “Sesuai aturan, batas akhir pemrosesan adalah.” “Pemindahan pemilih akan dilakukan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara,” ujarnya. Rayendra Firasad, Ketua KPU Kota Bengkulu. Diketahui, KPU telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 276.623 pemilih, namun KPU Kota Bengkulu masih membuka peluang perpindahan pemilih maupun masyarakat yang baru pindah ke kota tersebut dari Bengkulu.