KPPU Beberkan Alasan Beri Vonis Ringan Tiga Penyedia Jasa Depo Peti Kemas Pelabuhan Panjang Lampung

Jakarta, disinfecting2u.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjelaskan alasannya memberikan hukuman ringan kepada terdakwa kasus monopoli penetapan harga penyediaan jasa gudang peti kemas di Pelabuhan Panchang di Lampang.

Desvin Noor, Kepala Kantor Humas dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal KPPU, menjelaskan berbagai alasan putusan terhadap pelapor yang terlibat kasus monopoli pricing.

Salah satunya, KPPU memeriksa kelanjutan kegiatan usaha para terpidana.

“KPPU tidak mengenakan denda karena berbagai alasan, termasuk menjaga kelangsungan usaha akibat kerugian yang dialami para pihak yang didakwa,” kata Daswin Noor dalam siaran pers yang diperoleh disinfecting2u.com di Jakarta, Selasa (1). /10/2024).

Selain itu, KPPU juga mempertimbangkan kestabilan harga jasa gudang peti kemas yang tidak mengalami perubahan sejak tahun 2013 hingga putusan perkara tersebut. 

“Dilaporkan cabang-cabangnya tutup dan meninggalkan pasar,” jelasnya.

KPPU pada Senin (30/09/2024) memutuskan melakukan monopoli penetapan harga untuk penyediaan jasa pergudangan peti kemas di Pelabuhan Panchang Lampung. Tiga penyedia jasa gudang kontainer dinyatakan bersalah.

Pemasok ketiga depo peti kemas tersebut telah dinyatakan bersalah oleh KPPU, PT Java Mary Society (laporan i), PT Java Pemelihara Indonesia (laporan III).

Mereka menunjukkan bahwa kontrak tarif depo peti kemas Lampang merupakan kesepakatan sepihak mengenai besaran tarif depo peti kemas Lampang. Ketiga provokator pelayanan depo peti kemas tersebut terbukti melanggar Pasal 5 (UU No. 5/1999), UU 5 Tahun 1999, kontrak tarif penyediaan Jasa Domba Pelabuhan Punjang.

Ia dinyatakan bersalah, namun hukumannya ringan dalam putusan KPPU.

Sebab, KPPU telah mengontrak tiga penyedia jasa gudang kontainer. 

Namun, ada hukuman lain yang diberikan oleh pemantauan kinerja di tempat kerja. Selain itu, ada sanksi lain bagi penyedia jasa gudang kontainer di kawasan tersebut.

Berdasarkan sejarah pemeriksaan KPPU, KPPU menduga tinggi rendahnya batasan UU Bisnis ditentukan dalam wadah pelaku usaha Indonesia. Asosiasi Gudang Kontainer (ASDEKI) DPW Lampung.

Mereka bertekad untuk menerapkan penyesuaian tarif batas tarif tinggi. Perjanjian ini ASDEKI DPW LAMPUNG, Pihak II, Pihak III, Pihak III, Pihak III, Pihak III, Pihak III, Pihak III. Keempat pihak tersebut dilaporkan mewakili seluruh pangsa pasar jasa gudang kontainer di Lambang pada tahun 2022. (vsf) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top