Jakarta, disinfecting2u.com – Setelah pemeriksaan intensif terhadap para tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis menangkap tiga ketua satuan tugas proyek (pokja) Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) pada Kamis. 28/11/2024). Tiga Ketua Satgas yakni Hardho, Edi Purnomo, dan Budi Prasetiyo ditangkap usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek DJKA Kementerian Perhubungan.
Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK.
Ketiganya akan menderita di sel tahanan setidaknya hingga 17 Desember 2024.
Asep Guntur KPK mengatakan: “Tersangka H, tersangka EP, tersangka BP akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung tanggal 28 November 2024 sampai dengan 17 Desember 2024 di Rumah Tahanan Rutan Negara Rutan Kelas I Jakarta Timur. Gedung Merah Putih. , Jakarta.
Penetapan tersangka dan penahanan ketiga pimpinan angkatan kerja tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan kasus korupsi yang dilakukan Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto terhadap Badan Usaha (PPK) BTP Semarang, Bernard Hasibuan. . dan Kepala BTP Semarang Putu Sumarjaya.
Bahkan, KPK menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka, yakni PPK Dheky Martin. Namun Dheky juga tidak ditahan karena tidak memenuhi permintaan pemeriksaan tim penyidik karena sakit.
Asep Guntur menjelaskan, Hardho yang merupakan Ketua Pokja Proyek Paket Peningkatan Kereta Api Lampegan-Cianjur 2022-2023 diduga menerima makalah berupa nota penataan pemenang proyek dari PPK bernama Syntho. . Pirjani Hutabarat yang menjadi terpidana dalam kasus ini.
Dalam catatan tersebut disebutkan bahwa proyek tersebut dimenangkan oleh beberapa pihak, yakni Paket I oleh Dion di bawah bendera PT Rinenggo Ria Raya, Paket 2 oleh Muchammad Hikmat di bawah bendera PT Tirtamas Mandiri, Paket 3 oleh Anggota Komisi V. DĽR dari Jawa Barat. Daerah pemilihan dan PT Nazma. Tata Laksana, Paket 4 Fahmi atau Wahyu Purwanto dan PT Putra Kharisma.
Dengan pengaturan tersebut, Hordha mendapat bayaran sebesar Rp 321 juta dari Dion Renata. Selain itu, Hardho juga diduga menerima hadiah total sebesar Rp670 juta terkait sejumlah proyek di DJKA Kementerian Perhubungan.
Sementara Edi Purnomo diduga menerima suap sebesar Rp140 juta agar PT KA Properti, anak usaha PT KAI, mengerjakan proyek perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera pada 2022.
Selain itu, Edi mendapat honor sekitar Rp 285 juta untuk sejumlah proyek lain di DJKA Kementerian Perhubungan.
Tak hanya itu, Hardho dan Edi serta Budi Prasetyo dan Dheky Martin serta sejumlah anggota satgas lainnya menerima total Rp 800 juta dari Dion.
Korupsi tersebut terkait dengan proyek kereta api Solo Balapan-Kadipiro.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 12 huruf dan atau huruf Pasal 12 b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 angka 1 ke 1 KUHP.