Jakarta, disinfecting2u.com – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Fauzan Adima, anggota DPRD Sampang tahun 2019-2024, karena terlibat kasus dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan sosial. kelompok. (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur 2021 – 2022.
Pemeriksaan yang seharusnya digelar di Polres Sampang pada Kamis, 24 Oktober terpaksa ditunda karena tersangka tidak didampingi kuasa hukum.
“Dia diperiksa sebagai tersangka. Tapi tersangka ada di sana, namun tidak didampingi kuasa hukumnya sehingga penyidik belum bisa mendalami materi perkara tersebut,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada Antara. Jumat, 25 Oktober 2024.
Penyidik kemudian akan mengulangi wawancara Fauzan Adima, namun belum memberikan informasi mengenai jadwal barunya.
Pada Jumat, 12 Juli 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah menetapkan 21 tersangka dalam pengembangan penyidikan korupsi keuangan masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur. sebuah provinsi di provinsi Jawa Timur. Tahun anggaran 2019–2022.
Nama-nama tersangka dan aktivitas ilegal para tersangka akan diumumkan pada waktunya ketika penyelidikan dirasa cukup, kata Tessa.
Namun Tessa mengatakan, dari 21 tersangka tersebut, empat orang diduga menerima suap dan 17 orang lainnya diduga melakukan suap.
Setelah itu, tiga orang tersangka penerima suap merupakan PNS dan satu orang merupakan PNS.
Sementara dari 17 orang yang diduga melakukan korupsi, 15 orang merupakan perorangan dan dua sisanya merupakan pegawai negeri.
Juru Bicara KPK dan penyidik menjelaskan, penetapan tersangka berdasarkan keputusan permulaan penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan pada 5 Juli 2024.
Penyidikan kasus ini merupakan perpanjangan dari kasus OTT (Operasi Grabbing Tangan) terhadap STPS (Sahat Tua P. Simanjuntak) yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur dan rekan-rekannya di KPK. . pada bulan September 2022. – kata Tessa.
Selain itu, hakim Pengadilan Tipikor Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada Wakil Ketua DPRD Jawa Timur nonaktif Sahat Tua P. Simanjuntak karena korupsi anggaran pokok DPRD Provinsi Jawa Timur (pokir). pada tahun anggaran 2021 (semut/rhe).