Jakarta disinfecting2u.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan mantan Kepala Dinas Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto masih sejalan dengan kode etik KPK. KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) menyebut pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto merupakan bagian dari tugas mereka.
Peraturan Dewas No. Tahun 2021 yang mengatur tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK mengatur bahwa seorang anggota KPK masih boleh berhubungan dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang terlibat dalam perkara korupsi. dari KPK.
Hal itu diungkapkan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (18/10/2024).
Akibatnya dalam pelaksanaan tugas kantor dan bila dilakukan oleh manajer atau atasan langsung, ujarnya.
Menurut Tessa, pertemuan Alex dengan Eko Darmanto karena Eko ingin mencurigainya terlibat kasus korupsi.
Menurut dia, setiap pegawai KPK seharusnya mendapat laporan dugaan tindak pidana korupsi.
Penerimaan laporan dugaan korupsi pertama kali merupakan perintah resmi bagi setiap insan KPK, karena setiap insan KPK harus terlibat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, ujarnya.
Selain menunggu, salah satu tugasnya adalah menerima perkara pidana dugaan korupsi dan menyerahkannya ke instansi yang berwenang di Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Memahami aturan Dewas dan memahami tugas jabatannya, maka laporan yang akan dikeluarkan UGD tidak boleh diabaikan,” ujarnya.
Oleh karena itu, Pak AM siap menerima laporan tersebut dengan memperhatikan aturan Dewas, yaitu dengan memberitahukan kepada pimpinan lainnya dan meneruskan pengaduan masyarakat serta akuntan forensik, imbuhnya.
Oleh karena itu, Tessa menyebut sikap Alex Marwata sejalan dengan nilai integritas sebagai anggota CPC.
Menurut dia, para insan KPK harus selalu memahami bahwa segala sikap dan tindakannya didasarkan pada potensi yang dimiliki insan KPK.
Menurut Tessa dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Polda akan bersikap hormat dan kooperatif dalam proses penyidikan yang berlangsung di Metro Yaya dan Dewas KPK.
“Kami yakin penegakan hukum dan etika akan dilakukan secara obyektif dan berdasarkan standar,” kata Tessa. (semut)