Jakarta, disinfecting2u.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan perguruan tinggi tidak boleh menjadi kubu korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kerja perwakilan eksekutif sesuai dengan praktik hukum yang berlaku saat ini, hal itu tercermin dari keputusan hakim peninjauan kembali izin usaha pertambangan (IUP) bersalah korupsi, Mardani H. Maming. Di Mahkamah Agung (MA).
Hal ini merespons tindakan Fakultas Hukum Universitas Padjadaran (Unpad) terkait putusan hakim dalam kasus korupsi yang didakwakan Mardani oleh Tessa Mahardika Sugiato, Juru Bicara Komite Pemberantasan Korupsi. H. Maming
Dalam komentarnya tersebut, FH Unpad menyerukan pembebasan pelaku koruptor Mardani H Maming.
“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap meyakini kerja Wakil Direktur Penuntutan Umum telah sesuai dengan sistem hukum yang berlaku saat ini, dan hal ini tercermin dari keyakinan terhadap putusan hakim,” kata Tessa, Sabtu (19/10). 2024). )).
Namun Tessa enggan berkomentar lebih jauh soal fakultas UNPAD yang menggelar diskusi penting terkait putusan hakim atas tuduhan korupsi Mardani H. Maming.
Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan Tessa menolak mengomentari kajian akademisi terhadap kasus Mardani H Maming yang didakwa korupsi.
“Komisi Pemberantasan Korupsi belum mengomentari kajian yang dilakukan para ulama tersebut,” jelas Tessa.