Jakarta, TVOnews.com -Corruption eradication (KPK) telah menerbitkan larangan perjalanan ke Sekretaris PDIP -General untuk perjalanan ke luar negeri.
Surat terlarang kepada mantan Menteri Hak Asasi Manusia dan Hak -Hak (Hak Asasi Manusia), KPK, juru bicara KPK, surat sebelumnya kepada mantan Menteri Hak Asasi Manusia dan Hak Asasi Manusia.
“Pada 24 Desember 2024, KPK dari tahun 2024 memberikan hukuman penjara No. 1757 tentang larangan 2 (dua) warga negara Indonesia, YHL (Jonna Laoli) dan HK (Hasto Kristyanto), Jakarta, Rabu (12/25 // 2024 ) mengatakan bahwa perjalanan ke luar negeri terkait dengan dugaan pemeriksaan korupsi.
Dia mengatakan bahwa Hosto Cristiano dan Jonna Laoli telah meminta larangan di luar negeri selama enam bulan ke depan.
Sebelumnya, Jonna Laoli diwawancarai oleh KPK pada 18 Desember 2024 dan pada saat itu dalam kapasitasnya sebagai PDIP -DPP. Bahan pemeriksaan berkaitan dengan penggantian antara waktu (cakar), yang merupakan tujuan untuk penyuapan di Masico Aaron.
Dia diperiksa oleh aplikasi FATWA PDIP ke Mahkamah Agung.
“Ada surat yang saya kirim ke Mahkamah Agung untuk aplikasi FATWA,” kata Yuna kepada wartawan.
Permohonan FATWA mengacu pada keputusan Mahkamah Agung No. 57/P/Hum/2019, 19 Juli 2019. Fatwa dikirim ke interpretasi KPU ketika PDIP berjuang untuk Massarako Massico menjadi anggota DPR yang diganti diganti oleh April Rock.
“Sejak divisi setelah peninjauan pengadilan lain, ada nomor 57 dari Mahkamah Agung,” katanya.
Jonna juga diwawancarai sebagai mantan Mangomam. Di sana ia ditanya oleh para peneliti tentang data Harun sebelum larangan. Jonna telah melayani sebagai bhikkhu bahwa Harun dinominasikan sebagai tersangka.
Setelah beberapa hari, Jonna diperiksa, KPK kemudian memberikan Sekretaris PDIP -Hosto General Cristiano sebagai tersangka dalam suap saya. Hosto dituduh dua artikel, yaitu suap dan investigasi. (HRS/RAA)