Jakarta, disinfecting2u.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan ulang proklamasi Wali Kota Semarang Hyorita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita (HGR).
Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa HGR sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi di DPRD Kota Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sedianya dijadwalkan pada Selasa (12/10).
Namun, Hevearita mengajukan usulan reorganisasi.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (11/12) mengatakan, “Majelis meminta pemeriksa mengubah jadwal.
Tessa mengatakan, penyidik KPK juga sudah merencanakan pemeriksaan terhadap tiga orang lainnya terkait kasus yang sama. Namun, menurut dia, ketiganya juga menerapkan perubahan waktu.
Ketiganya adalah Ketua Komisi D DPRD Jateng Alwin Basri, General Manager PT Chimarder 777 dan General Manager PT Rama Sukses Mandiri, Presiden Gapensi Semarang Martono, dan General Manager PT Deka Sari Perkasa P. Rachmat Utama Djangkar.
Pada 17 Juli 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di DPRD Kota Semarang.
Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi mencurigai adanya tindak pidana korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan DPRD Kota Semarang periode 2023 hingga 2024.
Selain itu, terdapat dugaan pemerasan yang dilakukan pejabat pemerintah terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta klaim telah menerima kompresor antara tahun 2023 hingga 2024.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Hiurita sebagai tersangka.
Hal itu tertuang dalam dokumen sementara yang dibuat dan didaftarkan dengan nomor berkas 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara berdasarkan sah atau tidaknya diagnosis tersangka.
Namun penyidik KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sesuai kebijakan KPK, identitas dan konstruksi suatu perkara korupsi akan diketahui setelah penyidikan selesai. (semut/nsi)