Korupsi Dana Desa, Pelaku Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara

Medan, 17/12 (Antara) – Majelis hakim tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, memvonis terdakwa Akhiruddin Nasushan (34) dengan hukuman 5 tahun penjara karena melakukan korupsi uang pecahan Rp. 5,79 miliar penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD).

“Menghukum terdakwa Akhiruddin Nasoshan lima tahun penjara,” kata Yousafarihardi Girsang, ketua hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Medan, Senin malam.

Hakim menilai perbuatan terdakwa Akhiruddin yang merupakan tenaga honorer pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Padangsedimpuan, Sumatera Utara, bersalah.

Terdakwa Akhiruddin melakukan tindak pidana korupsi berupa pemotongan ADD di seluruh Kota Padangsedimpuan sebagaimana yang dituduhkan dalam dakwaan alternatif primer kedua.

“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) KUHP diubah bersama dengan Pasal 64 ayat (1) KUHP,” dia menjelaskan.

Selain hukuman penjara, komisi persidangan juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 200 juta kepada terdakwa Akhiruddin dengan syarat jika tidak membayar denda, maka ia harus menjalani hukuman 3 bulan penjara.

Usai pembacaan putusan, Ketua Hakim Yousafari Hardi Girsang memberikan kesempatan kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padangsedimpuan untuk berpikir.

Hakim Yusafarihardi mengatakan kami memberi Anda waktu tujuh hari untuk memikirkannya. Apakah banding diajukan atau keputusan diterima.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan permintaan JPU Kejaksaan Padangsedampuan sebelumnya yang memvonis terdakwa Akhiruddin enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Kejari Padangsidimpuan, Sartono Siregar dalam dakwaannya menyebut terdakwa Akhiruddin mengurangi ADD di Kota Padangsidimpuan sebesar 18 persen per desa pada tahun anggaran 2023.

Kasus ini bermula pada 4 Agustus 2023 setelah diundangkannya Peraturan Wali Kota (Proval) Nomor 22 Tahun 2023 yang menaikkan besaran ADD tiap desa, ujarnya.

Di Perwal Padangsidimpuan, lanjutnya, perubahan proses penyaluran ADD yang sebelumnya disampaikan kepada walikota oleh camat, dialihkan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan.

“Sesuai undang-undang, alokasi ADD harus dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan jumlah penduduk setiap desa, tingkat kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis,” ujarnya.

Bahwa Perwal Padangsidimpuan memberikan celah kepada terdakwa Akhiruddin, dan Ismail Fahmi Siregar (DPO) selaku Kepala Dinas PMD Padangsidimpuan mengurangi dana ADD masing-masing desa sebesar 18%.

Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara senilai lebih dari Rp5.794.500.000 atau Rp5,79 miliar, jelas Sartono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top