Tvvonews.com – Tindakan diam mengharuskan karyawan untuk menghentikan pembayaran, bonus BPJ dilakukan oleh mantan karyawan mantan karyawan di Yogyakarta. Mereka membawa berbagai posisi dan spanduk dengan persyaratan mereka.
Salah satu peserta tindakan, Ulfarica, mengatakan bahwa para korban Indonesia surga didorong untuk hak -hak mereka.
“Kampanye ini diadakan setelah 16 Desember setelah persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial, tetapi itu bukan itikad baik dari perusahaan. Kami segera memanggil hak kami, “jelasnya.
Menjelaskan penjelasan tentang ULFA, mereka menjelaskan bahwa mereka telah memengaruhi kehidupan para korban yang dikorbankan untuk membayar, komisi dan BPJ. Bahkan, sebagian besar korban saat ini terlibat di dalam hutan, karena tidak ada pendapatan.
“Kami sudah menikah. Untuk memenuhi kebutuhan harian kami, kami sangat kecil, terutama kami belum dibayar. Kami memiliki banyak hutang, “jelasnya.
Dalam keheningan mereka, para korban juga menonaktifkan spanduk yang berbeda dengan persyaratan perusahaan, yang membayar hak -hak mereka, yang tidak sepenuhnya disediakan dalam gaji, bonus, dan kontribusi BPJ.
Mereka berharap mereka selalu merupakan cara terbaik dan percaya bahwa perusahaan memiliki kepercayaan diri dalam menyelesaikan masalah ini. “Kami berharap bahwa kasus ini adalah kepercayaan terbaik dari PT Amanal International International untuk menyelesaikan masalah ini dengan sesi joggyakarta pada Desember 1624 dan menyelesaikan kasus ini dengan resolusi kasus ini,” katanya. Chm)