Korban Kecelakaan Tol Purbaleunyi Bisa Dapat Santunan hingga Rp50 Juta, Begini Cara Klaimnya

Jakarta, disinfecting2u.com – PT Jasa Raharja menjamin santunan bagi korban kecelakaan yang sering terjadi di Tol Purbaleuni KM 92, Jawa Barat. Besaran santunan antara Rp 20 juta hingga Rp 50 juta, Dirjen JASA Raharja Rivan A. Purwantono Purbaleuni mengatakan santunan Rp 50 juta akan diberikan kepada korban kecelakaan lalu lintas di Purbaleuni. ahli waris yang sah.

Sementara itu, jaminan biaya pengobatan korban luka adalah maksimal Rp 20 juta dan akan dibayarkan ke rumah sakit tempat korban dirawat. 

Kompensasi ini merupakan bentuk jaminan dasar, wujud kehadiran negara di masyarakat, kata Rivan dalam keterangannya, Senin (11/11/2024).

Ia mengatakan, Jasa Raharja akan selalu bekerja sama dengan pihak kepolisian dan rumah sakit untuk mengumpulkan informasi korban dan mempercepat penyaluran santunan. 

“Kami sangat prihatin dan sedih atas tragedi ini. Kami berharap keluarga yang ditinggalkan bersabar dan seluruh korban yang mendapat perawatan dapat pulih secepatnya,” kata Rivan. 

Ia juga mengimbau pengguna jalan untuk waspada dan waspada saat musim hujan seperti saat ini. 

“Kami terus menaati peraturan lalu lintas untuk berkendara dengan aman dan mengurangi risiko kecelakaan,” tutupnya.

Lalu bagaimana cara mendapatkan asuransi kecelakaan di jalan Purbaleun? Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini mengenai cara mendapatkan Asuransi Kecelakaan Jalan Purbaleunyi.

Bagi yang ingin mengambil asuransi kecelakaan, ikuti langkah-langkah di bawah ini.

1. Mempersiapkan surat keterangan kecelakaan dari kantor kecelakaan lalu lintas kepolisian setempat atau instansi sejenis seperti PT KAI atau Syah Bandar untuk kapal.

2. Memberikan surat keterangan kesehatan dan kematian dari rumah sakit.

3. Membawa identitas diri seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) korban, asli atau fotokopi akta nikah.

4. Datang ke kantor Jasa Raharja dan mengisi formulir klaim yang meliputi formulir permohonan santunan, laporan kecelakaan, kartu kesehatan korban dan keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia.

5. Mengisi formulir dan melampirkan dokumen penyerta kepada petugas.

6. Bagi korban luka yang dirawat, dilampiri laporan polisi dengan peta tempat kejadian perkara (TKP) atau laporan kecelakaan dari instansi yang berwenang.

Kemudian, beserta kuitansi biaya pengobatan dan pengobatan, surat kuasa, fotokopi KTP korban, serta fotokopi KTP korban akan diserahkan kepada penerima santunan (jika disetujui).

7. Bagi korban luka-luka cacat, melampirkan foto tempat kejadian perkara, laporan polisi beserta pendapat pejabat yang berwenang mengenai kecelakaan itu, keterangan cacat yang dikeluarkan oleh dokter yang merawat korban, fotokopi surat keterangan cacat. KTP, dan foto. Menunjukkan kondisi cacat permanen.

8. Bagi korban yang kehilangan nyawa, dilampiri dengan sketsa tempat kejadian perkara, atau surat keterangan dari kantor polisi beserta laporan kecelakaan, surat keterangan kematian dari rumah sakit atau panitia, dan fotokopi kartu identitas korban dan fotokopi kartu identitas korban. ahli waris harus dilampirkan.

Selanjutnya fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi akta nikah (jika sudah menikah), fotokopi akta kelahiran atau fotokopi akta kelahiran (jika belum menikah), kuitansi biaya pengobatan dan obat-obatan yang asli dan masih berlaku. diserahkan. Salinan formulir rujukan jika korban berpindah perawatan ke rumah sakit lain.

9. Bagi korban yang meninggal dunia di TKP, surat laporan polisi disertai peta tempat kejadian perkara, peta kecelakaan, surat keterangan kematian rumah sakit atau upazila, fotokopi kartu identitas korban dan ahli waris. , fotokopi kartu tanda keluarga (CC), fotokopi kartu identitas. akta nikah (jika sudah menikah), akta kelahiran atau fotokopi akta kelahiran (jika belum menikah).

10. Tunggu penyampaian klaim keberhasilan penangkapan pengemudi truk

Kabid Humas Polda Jateng Kompol Jules Abraham Abast mengatakan, seorang sopir truk bernama R diduga menjadi penyebab rentetan kecelakaan di Tol KM 92 Jawa Barat. ditangkap.

Seorang pengemudi juga terluka dalam serangkaian kecelakaan di KM 92 di Purbleuni.

27 orang lainnya yang terluka dirawat di RS Siloam Purwakarta dan RS Abdul Razzak, kata Jules.

Sebaliknya, satu orang tewas dalam beberapa kecelakaan di jalan raya Purvaleun sepanjang 92 km. 

“Semua korban tewas dan luka dirawat di RS Abdul Razak dan Silom,” kata Jules.

Sebelumnya, kecelakaan kerap terjadi di Tol KM 92.

Terjadi kecelakaan dalam perjalanan menuju Jakarta. Puluhan mobil terlibat dalam kecelakaan tersebut.

Diperkirakan lebih dari 20 kendaraan kehilangan nyawa dalam rangkaian kecelakaan ini.

Lebih dari 10 kendaraan terlihat dalam bocoran video tersebut. 

Mobil-mobil yang berada di jalur kanan terlihat saling bertabrakan bahkan bertumpuk dengan mobil lain.

Satu mobil berdiri di atas mobil lain. Sementara puluhan orang luka-luka di berbagai tempat.

Selain itu, banyak sekali kertas karton yang berserakan disana-sini. Kardus tersebut diduga berasal dari kontainer truk yang terlibat kecelakaan. Kecelakaan itu rupanya menghalangi seluruh jalur lalu lintas menuju Jakarta (NBA).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top