Korban Kasus Pelecehan Agus Diupayakan Dapat Hak Restitusi

Mataram, Anda adalah polisi Nus Tenggar Anda yang mencoba menjadi korban kasus pelecehan seksual ISAS alias Agus untuk mendapatkan hak untuk kembali.

Direktur Komisaris Polisi NTB. Siarif Hidiyat mengatakan dalam Matarama bahwa partainya melakukannya dalam koordinasi dengan lembaga saksi dan perlindungan (LPSK).

“Saya berharap bahwa (LPSK) akan dapat menghitung dan mentransfernya kepada kami dan pengadilan untuk segera mengikuti.” Siengrif, Jumat (10/10/2024).

Menurut data yang dikumpulkan dari NTB Regional Disabled Commission (KDD), jumlah korban adalah 17. Namun, jumlah korban dalam pengetahuan tentang tersangka IWAS adalah lima, termasuk jurnalis.

Polisi juga berusaha untuk memenuhi hak -hak tersangka untuk Ivas sebagai orang dengan tundaxscy tanpa kedua tangan, terutama dalam kasus tersangka Avas, yang sekarang secara resmi merupakan pusat penahanan lainnya.

Syrif meyakinkan bahwa partainya sedang berusaha berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum sebagai partai yang sekarang berada di tahap penggugat.

Tersangka secara resmi ditangkap pada hari Kamis (1/19) setelah menerima bukti jaksa penuntut umum dan inspektur polisi pada hari Kamis (1/19).

Perwakilan dan bukti tersangka adalah hasil jaksa penuntut berikut, dengan mengatakan bahwa file kasus telah selesai, dan unsur kriminal dalam Pasal 6. Surat A dan/atau Surat C Juncto Pasal 15 (Paragraf 1) (1) Hukum E Huruf E Hukum E harus diturunkan nomor 1222 tentang karya kriminal kekerasan seksual.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top