Sleman, disinfecting2u.com – Polisi menangkap dua mahasiswa setelah kedapatan konvoi membawa senjata tajam (satu jam) di kawasan Gamping, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Inisial AKA (19) dan AMF (20) pria asal Gedongtengen, Kota Yogyakarta.
“Polisi melakukan penangkapan di depan Stasiun Trans Jogja, Ambarketawang, Gamping pada Minggu (15/09/2024) dini hari,” kata AKP Sandro Dwi Rahadian, Kapolsek Gamping saat mengumumkan kasus tersebut, Rabu (24/09). 10/2024).
Sandro menjelaskan, kejadian tersebut diketahui anggota Polsek Turjawali Dit Samapta DIY yang sedang berpatroli di Jalan Brawijaya dan mendapat informasi dari tim relawan ada rombongan 15 sepeda motor yang diduga membawa senjata jenis sabit. Mereka berangkat dari Demak Ijo ke arah selatan.
Polisi kemudian melakukan pengejaran bersama para relawan. Sesampainya di Simpang Tiga Ringroad Gamping, ia menemukan dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah timur.
Kemudian polisi dan relawan berlari ke arah barat menuju Simpang Empat Depok. Kedua mesin tersebut kemudian menuju utara menuju desa, kemudian kembali memasuki jalan perbatasan dan menuju ke timur.
Sesampainya di depan TPS Trans Jogja, sepeda motor bernomor registrasi AB 4299 IL itu dihadang dan dikejar. Penyelidikan kemudian dilakukan dan sabit ditemukan.
“Mereka sengaja membawa kapak untuk mencari musuh. Kalau ada yang menyerang duluan atau mereka menyerang duluan, maka akan menimbulkan kejahatan jalanan,” kata Sandro.
Berdasarkan pemeriksaan polisi di TKP, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka kemudian diserahkan ke polisi perjudian.
Sementara barang bukti yang disita berupa sebuah sabit sepanjang 45 cm dengan gagang kayu berwarna hitam dan sebuah mesin matic berwarna hitam berpelat AB 4299 IL.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terjerat Undang-undang Darurat Republik Indonesia (UU) Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 2 Ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. (scp/buz)