Jakarta, disinfecting2u.com – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) telah mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto terkait evaluasi penggunaan senjata api (senpi) oleh polisi.
Anggota Kompolnas Muhammad Choirul Anam mengatakan, Kompolnas telah mengirimkan rekomendasi terkait kasus masyarakat yang menggunakan senjata secara tidak bertanggung jawab seperti kasus penembakan polisi di Polsek Solok Selatan dan penembakan mahasiswa di Semarang, Jawa Tengah.
“Kami telah mengembangkan rencana cerdas untuk insiden senjata api ini. Usulan bijak ini kami sampaikan kepada Presiden dengan ideologi melakukan penilaian politik terhadap penggunaan senjata harus lebih manusiawi, ujarnya, Jumat (13/12/2024).
Choirul Anam menjelaskan, yang dimaksud dengan pendekatan kemanusiaan adalah terkait penggunaan senjata tidak mematikan dalam penanganan kasus, seperti taser.
“Ini juga mencakup layanan psikologis untuk kesehatan mental. Bahkan, terkait operasi kemanusiaan, tak hanya Kapolri saja yang ikut serta, namun Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo,” ujarnya.
Ia pun mengingatkan agar polisi menjadikan hal tersebut sebagai prioritas dalam menjalankan tugasnya.
“Dalam menjalankan tugas kepolisian, khususnya yang bersinggungan dengan masyarakat menggunakan cara-cara kemanusiaan,” ujarnya.
Polisi diketahui menggunakan senjata secara tidak tepat.
Pada 22 November 2024, terjadi peristiwa penembakan Kanit Reskrim Solok Selatan Ryanto Ulil Anshar menyusul meninggalnya rekannya mantan Kapolsek Solok Selatan AKP Dadang Iskandar akibat penangkapan penambang liar oleh Satreskrim.
Sementara AKP Dadang mendapat pemberhentian tidak hormat atau PTDH dari polisi dan ditetapkan sebagai tersangka dan didakwa melakukan pembunuhan berencana oleh Polda Sumbar.
Selain itu, pada 25 November 2024, seorang siswa SMKN 4 Kota Semarang, Jawa Tengah, berinisial GRO, dikabarkan tewas tertembak di bagian tubuhnya.
PTDH menghukum Aipda R, anggota Polres Semarang yang diduga bertanggung jawab atas penembakan korban GRO.