LEMBARAN NEWS Kompolnas Diminta Evaluasi Proses Hukum Kasus Kematian Vina dan Eky Terkait Temuan Pelanggaran HAM

Jakarta, disinfecting2u.com – Komnas HAM meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan layanan trauma healing untuk melindungi keselamatan keluarga korban Vina dan Eky.

Hal itu diungkapkan Komnas HAM setelah menemukan dugaan pelanggaran HAM dalam penanganan kematian Vina dan Eky yang terjadi pada 2016.

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing menyatakan, tiga pelanggaran HAM tersebut adalah hak atas bantuan hukum, hak bebas dari penyiksaan, dan hak kebebasan bertindak terdakwa dan Eky.

 

LPSK harus memastikan terpenuhinya hak perlindungan saksi, korban, dan memberikan layanan trauma healing kepada keluarga korban, dan/saksi, serta perlindungan keamanan, ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (14/10/2019). 2024).

Selain itu, Komnas HAM meminta LPSK memastikan penerapan hak atas keselamatan bagi saksi dan pihak lain yang terlibat dalam kejadian tersebut.

Tak hanya LPSK, Komnas HAM juga meminta Komisi Kepolisian Negara (Kompolnas) memantau dan mengevaluasi proses hukum kasus meninggalnya Vina dan Eky.

Kompolnas harus memantau dan mengevaluasi seluruh proses hukum terkait meninggalnya Eky dan Vina, yang terjadi pada 2016 dan yang terjadi saat ini, tutupnya. (Muh)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top