Komnas Perempuan Sayangkan Pernyataan Pasangan RIDO Bernada Seksis

Jakarta, disinfecting2u.com – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Wakil Presiden Olivia Chadidjah Salampessy menyayangkan pernyataan pasangan Wakil Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor 01 DKI Jakarta, Ridwan Kamil dan Suswono terkesan seksual. 

Olivia bahkan menyebut kedua pernyataan tersebut bukan soal gender, melainkan merendahkan martabat dan nilai perempuan yang menjanda.

“Pernyataan mereka tidak hanya bersifat seksis, namun juga menegaskan perkataan negatif perempuan janda yang merendahkan harkat dan martabatnya. Ini merupakan bentuk diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan pada pemilu yang bertentangan dengan standar hak asasi manusia internasional. Konstitusi Indonesia,” kata Olivia, Jumat (22/11/2024).

Dijelaskannya, apa yang dilakukan pasangan calon gubernur-cawaguba nomor urut 01 DKI Jakarta merupakan kekerasan terhadap perempuan dalam pemilukada sebagaimana definisi Komnas Perempuan sebagai berikut:

“Segala bentuk kekerasan yang ditujukan kepada perempuan karena ia perempuan, atau kekerasan yang menimpa perempuan secara tidak proporsional karena keikutsertaannya dan/atau aspirasinya terhadap jabatan politik dan/atau keikutsertaan dalam kegiatan politik penyelenggaraan pemilu,” ujarnya. 

Kekerasan tersebut bertujuan untuk mencegah, mengekang, dan melemahkan perempuan agar tidak setara dalam memilih, memilih, memilih, berkampanye, berkumpul, berkumpul, menyuarakan atau memberikan pendapat, ” tambahnya.

Di sisi lain, Olivia juga menilai pernyataan RK dan Suswono melanggar ketentuan materi kampanye sebagaimana tercantum dalam Pasal 17 Undang-Undang Umum Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 13 Tahun 2024 yang mengamanatkan bahwa materi kampanye harus menggunakan bahasa Indonesia dan/atau bahasa daerah dengan kalimat yang santun, terhormat, tepat dan tepat untuk disampaikan, diucapkan, dan/atau diperlihatkan kepada masyarakat.

“Kami mohon BAWASLA serius menyikapi berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan pada saat pelaksanaan Pilkada 2024 dan pada saat pelaksanaan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. .

Ia meminta Bawaslu bisa menyadari bahwa perempuan rentan terhadap kekerasan yang diterimanya. 

Memastikan Pilkada 2024 berlangsung sesuai prinsip kesetaraan dan tanpa diskriminasi berbasis gender.

“Kami meminta seluruh peserta pemilukada untuk tidak melontarkan pernyataan seksis dan diskriminatif terhadap perempuan, sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang yang ada dan standar internasional di bidang hak asasi manusia,” tutupnya. (mengeong)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top