Komisioner Bawaslu Jember Menolak Disumpah Pansus untuk Netral di Pilkada

Jember, disinfecting2u.com – Badan Khusus Komisi Pemilihan Umum Daerah DPRD (Pansus) Jember meminta Komisioner Bawaslu Jember bersumpah tidak memihak dalam menjalankan tugasnya. Permintaan pengambilan sumpah disampaikan dalam sidang DPRD Jember. Namun Gubernur Bawaslu yang hadir menolak pengambilan sumpah. Dalam pertemuan tersebut, salah satu anggota Pansus, Muhammad Holil Asyari, mengatakan Pansus Pemilihan DPRD Daerah Jember banyak menerima pengaduan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Pengawas Kecamatan dan Desa (PKD), PPK bahkan PTPS.

Berdasarkan temuan tersebut, Holil kemudian meminta Bawaslu Jember mengambil sumpah di hadapan KPU DPRD Jember. Holil menegaskan, sumpah tersebut bukanlah sumpah, melainkan sumpah untuk memastikan Bawaslu Jember siap menjadi penyelenggara yang netral menyusul maraknya kasus tuduhan palsu yang tersebar di media sosial. 

Terlepas dari segala dugaan kejanggalan, KPU DPRD Jember kembali menegaskan tuntutannya agar Bawaslu Jember siap mengambil sumpah. Namun Bawaslu Jember belum siap untuk diambil sumpahnya. 

Padahal tujuan pengambilan sumpah tersebut adalah untuk membantu Bawaslu Jember menyikapi krisis kepercayaan masyarakat terhadap Bawaslu Jember. Meski kecewa, sebagian besar anggota DPRD Jember tidak meninggalkannya. 

Ardi Pujo Prabowo, Ketua Panitia Khusus Pilkada DPRD Jember, mengatakan pelanggaran yang dituduhkan penyelenggara sangat besar dan tersebar di media sosial. Fakta ini sangat menyedihkan menjelang pemungutan suara 27 November 2024. 

Soal netralitas penyelenggara, Panwascam dan PKK mengusut salah satu pasangan calon. Ini membuat kami khawatir dan tersebar di media sosial. Banyak Panwascam, PKD, PTPS, meski netral dalam kampanye, namun berada di pihak tim pemenangan. ini, pemilu lokal,” katanya. 

Dengan segala dugaan tindak pidana tersebut, Bawaslu Jember seharusnya tidak keberatan dengan pengambilan sumpah tersebut. Selain itu, sumpah yang disebutkan di atas bukanlah sumpah resmi. 

“Bawaslu menolak mengambil sumpah, kami yakin. Kalau merasa tidak bersalah sebaiknya setuju untuk diambil sumpah.” 

Sementara itu, Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana mengatakan meski menolak pengambilan sumpah, partainya berkomitmen menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai pemantau pemilu kepala daerah yang netral dan profesional. Pasalnya, seluruh pimpinan Bawaslu Jember dilantik pada 18 Desember 2023. 

Sekaligus, pelanggaran-pelanggaran yang diungkap KPU DPRD Jember akan ditindaklanjuti satu per satu. Bawaslu mengundang pihak terkait untuk mengklarifikasi. 

Terkait dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh tetua desa dan pengurus, akan kami tindak lanjuti satu persatu. Kami akan pastikan faktanya. (sss/jarak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top