Kominfo Tegaskan UU Perlindungan Data Pribadi Berlaku Penuh per 17 Oktober 2024

Jakarta, disinfecting2u.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) akan berlaku penuh mulai 17 Oktober 2024.

Direktur Jenderal Aplikasi Informasi (Dirgen Apika) Hokki Sitongkir mengatakan, aturan dalam UU PDP bisa diterapkan sepenuhnya setelah masa perubahan dan penyesuaian bagi pengelola informasi di Indonesia selesai. 

Hoki mengatakan di Jakarta, Kamis (17/10/2024): “Mulai 17 Oktober masa transisi sudah selesai. Oleh karena itu, UU PDP resmi berlaku.

Meski undang-undang tersebut sudah berlaku penuh, namun ketentuan terkait seperti Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) yang hendak membentuk badan penyidikan masih dalam proses koordinasi. 

Mr Hockey menjelaskan: “Kami masih menunggu peraturan peternakan berlaku.

Meski PP dan Perpresnya belum rampung, namun implementasi UU PDP sudah dimulai. 

“Implementasinya sudah berjalan,” tambahnya. “Banyak kasus telah ditangani, termasuk pencegahan pelanggaran.”

Cominfo juga telah menerima beberapa laporan publik mengenai pelanggaran data.

“Kami telah menerima pengaduan, beberapa di antaranya ditemukan sebagai pelanggaran perlindungan data,” kata Hockey.

Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Nomor 27 Tahun 2022 mengatur pembentukan badan yang mempunyai kewenangan untuk mengendalikan dan menghukum pelanggar. 

Undang-undang tersebut disahkan pada 17 Oktober 2022, dan masa transisinya adalah 2 tahun, sehingga semua peraturan, termasuk pendirian stasiun inspeksi, harus diselesaikan sebelum 17 Oktober 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top