NEWS LEMBARAN Klaim UMP 2025 Layak Naik Hingga 10 Persen, Serikat Buruh Beberkan Alasannya

Jakarta disinfecting2u.com – Serikat pekerja meminta pemerintah menaikkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kota (UMK) sebesar 8-10 persen pada tahun 2025. Tuntutan buruh terhadap kenaikan UMP dan UMK sebesar 10 persen, menurut mereka, sangat wajar.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengatakan, Iqbal mengatakan kenaikan UMK dan UMP pada tahun 2025 menjadi 10 persen sudah diperhitungkan secara wajar.

Angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi adalah ukuran persentase kenaikan upah pada tahun 2025, menurut data serikat pekerja.

Bahkan perhitungannya termasuk “kehilangan rupee” dari pekerja akibat rendahnya kenaikan upah minimum pada tahun 2024.

“Perhitungannya terutama didasarkan pada tingkat inflasi.” pertumbuhan ekonomi serta uang pekerja Alasan kedua adalah untuk mengubah keberadaan daerah yang berhimpitan dengan daerah lain. Tapi ada perbedaan besar dalam upah minimum,” ujarnya, Kamis (10/10/2024).

Untuk mencapai kenaikan UMP dan UMP sebesar 8-10 persen, serikat pekerja juga meminta pemerintah tidak menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) no. Kewajiban UMK.

“Kami juga meminta pemerintah tidak menggunakan PP 51/2023 dalam penghitungan upah minimum,” ujarnya.

Ia menambahkan, daya beli angkatan kerja dalam dua tahun terakhir mengalami penurunan sebesar 30 persen. Sebab, pemerintah menggunakan peraturan ini untuk menetapkan upah.

Menurut buruh, turunnya daya beli disebabkan karena regulasi tidak mampu menyeimbangkan upah dengan inflasi (lih. f).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top