Jakarta, disinfecting2u.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memfasilitasi operasional Penjaminan Mutu Perikanan (SKKP). “Pelayanan ini dapat diperoleh secara online dan layanan di pelabuhan perikanan dan wilayah pelayanan bersama,” kata Lotharia Latif, Direktur Jenderal Perikanan, Minggu (5/1/2025).
Latif mengatakan, melalui SKKP telah dicanangkan kapal penangkap ikan dan kapal tanker ikan untuk mengatasi permasalahan kelautan, penangkapan dan pemeliharaannya guna memenuhi persyaratan dan keselamatan navigasi maritim.
Ia menjelaskan, ada dua cara untuk memperluas SKKP pada tahun 2025. Kapal-kapal ikan tersebut yang sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 masih berada di laut dan akan kembali ke pelabuhan perikanan serta kapal ikan yang diawasi di laut pada tahun 2024.
“Bagi kapal yang melakukan kegiatan melaut dan penangkapan ikan dapat meminta perpanjangan SKKP yang masa berlakunya,” ujarnya mulai 30 April 2025.
Apabila kapal perikanan tiba pertama kali di pelabuhan perairan bawah sebelum masa berlaku SKKP perpanjangan berakhir, maka SKKP perpanjangan tersebut dinyatakan tidak berlaku dan dilakukan pemeriksaan kelayakan laut kembali.
Sedangkan kapal ikan yang dinilai kelayakan maritimnya pada tahun 2024 dapat menaikkan SKKPnya tanpa harus melalui penilaian kelayakan maritim lagi.
“Permohonan dapat diajukan mulai awal tahun 2025 dan paling lambat 90 hari kalender sebelum berakhirnya SKKP saja.”
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pihaknya tetap berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat kelautan dan nelayan, tidak hanya dari sisi sumber daya manusia, tetapi juga dari segi sumber daya manusia dan pelayanan Sehat. (TIDAK)