KKP Perketat Pengawasan di WPPNRI 718 dari Illegal Fishing

Jakarta, disinfecting2u.com – Kementerian Perkapalan dan Perikanan (KKP) memperketat pengawasan di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia (WPPNRI) 718 yang meliputi Laut Aru, Laut Arafura, dan Laut Timur. Laut Timor, untuk mencegah illegal fishing karena daerah ini mempunyai potensi penangkapan ikan yang besar.

Direktur Jenderal Inspektorat Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan, pihaknya aktif melakukan pengawasan terhadap illegal fishing, untuk melindungi sumber daya ikan dari pencurian hasil laut, khususnya di WPPNRI 718. Minggu (24/11/2024).

Ipunk, sapaan akrab Dirjen KKP PSDKP, menjelaskan, upaya pemberantasan illegal fishing di Sungai Arafura terus diperkuat dengan melakukan aksi pengawasan kapal, pengawasan udara, dan pengawasan di pelabuhan perikanan.

Selain itu, WPPNRI 718 dinilai strategis dan perlu pengawasan ketat karena berbatasan langsung dengan tiga negara tetangga: Australia di selatan, Timor Leste di barat, dan Papua Nugini di timur.

Dikatakannya, “Intensitas penangkapan ikan di WPPNRI 718 harus diawasi secara ketat untuk memastikan sumber daya ikan tetap terjaga dan lestari serta berdampak pada penghidupan para nelayan”.

Upaya Direktur PSDKP untuk meningkatkan pengawasan dengan model PIT Area 3 antara lain dengan strategi pemantauan intensif, penempatan kapal pemantau di titik rawan IUU F di WPPNRI 718 dan menyiagakan pesawat patroli untuk segera mengambil tindakan.

Selain itu, untuk menghindari pelaporan hasil tangkapan ikan yang tidak tepat, pemeriksaan pendaratan ikan di pelabuhan pangkalan juga diperkuat dengan memperbanyak personel pemeriksa perikanan di lapangan.

Bantuan berupa Regional Monitoring Center (RMC) di Pangkalan PSDKP Tual juga telah disiapkan untuk memberikan kontrol yang ketat terhadap aparat di wilayah tersebut, sehingga indikator pelanggaran dapat segera ditindaklanjuti.

Dalam beberapa tahun terakhir, pengawasan Dirjen PSDKP di WPPNRI 718 telah mengelola puluhan kapal ikan baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

Ia mengatakan, pada tahun 2022 hingga 2023, sudah ada 27 kapal ikan Indonesia (KII) yang berhasil dicegat.

Kemudian, pada Januari hingga Oktober 2024, KKP berhasil menyita 29 kapal KII dan kapal ikan asing (KIA), termasuk Kapal Motor KIA (MV) RZ 03 berbendera Rusia dan ditangkap di Teluk Afar. dengan bantuan. dari 2 kapal pengangkut ikan Indonesia yakni KM MUS dan KM Y yang diamankan sebelumnya.

Pak Ipunk menjelaskan, perkara tersebut telah diproses sesuai hukum dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Incrah), sedangkan kapal KIA RZ 03 telah disita negara dan akan digunakan sebagai kapal pemeriksaan KKP untuk memperkuat kekuatan pengawasan.

Ini bukti negara ada, PSDKP hadir menjaga kedaulatan Laut Arafura, ujarnya.

Namun, tambah Ipunk, pembinaan di WPPNRI 718 tidak bisa dilakukan sendirian. Kerja sama antar aparat penegak hukum (APH) lainnya diperlukan agar dapat bekerja sama menjaga kedaulatan Indonesia.

Menurut Ipunk, kerja sama peningkatan pengawasan dilakukan melalui patroli bersama, pertukaran data dan informasi, penggunaan metode pemantauan terpadu, serta penanganan pelanggaran maritim dan perikanan dengan metode terkoordinasi.

Di sinilah koordinasi antar aparat penegak hukum diperlukan, kata Ipunk (ant/nsp).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top