Jakarta, tvoews.com – Pengadilan Ekonomi Kota Semarang menyatakan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) pailit, mengabulkan permintaan salah satu kreditur perusahaan tekstil tersebut untuk menunda kewajiban pembayaran utang yang telah disepakati sebelumnya. Harno Patriadi, Juru Bicara Pengadilan Kota Semarang, membenarkan keputusan yang berujung pailitnya PT Sritex itu.
Dia mengatakan, putusan yang dipimpin Ketua Hakim Muhammad Anshar Majid mengajukan banding atas permohonan PT India Bharat Rayon sebagai debitur PT Sritex.
“Kabulkan permohonan pemohon. Batalkan rencana perdamaian PKPU pada Januari 2022,” ujarnya.
Dikatakannya, dalam putusan tersebut ditunjuk seorang kurator dan hakim pengawas. Pada Januari 2022, PT Sritex digugat oleh salah satu debiturnya, CV Prima Karya, yang meminta penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Pengadilan Kota Semarang kemudian menguatkan gugatan PKPU terhadap PT Sritex dan tiga perusahaan tekstil lainnya.
Belakangan, PT Sritex kembali digugat oleh PT Indo Bharat Rayon karena terbukti gagal memenuhi kewajiban pembayaran yang disepakati sepanjang sejarah Sritex.
Sritex adalah perusahaan yang sangat besar dan sukses pada tahun 1990an. Mereka memproduksi berbagai jenis seragam militer dari berbagai negara.
Sritex didirikan pada tahun 1966 oleh H.M. Lukminto sebagai perusahaan perdagangan tradisional di Pasar Klewer Solo.
Perusahaan terus berkembang dan pada tahun 1968 dibuka pabrik percetakan pertama di Solo yang memproduksi kain putih dan berwarna. Kemudian pada tahun 1978 didaftarkan sebagai perseroan terbatas di Kementerian Perdagangan.
Perusahaan terus melakukan ekspansi dan mendirikan pabrik tenun pertamanya pada tahun 1982 dan memperluas pabrik dengan 4 lini produksi meliputi produksi pemintalan, tenun, finishing dan garmen dalam satu atap.
Masa kejayaan Sritex dimulai pada tahun 1994 ketika menjadi produsen seragam militer untuk NATO dan tentara Jerman.
Kesuksesan perusahaan jahit tidak berhenti. Faktanya, Sritex selamat dari krisis mata uang pada tahun 1998 dan berhasil menggandakan pertumbuhannya sebanyak 8 kali lipat sejak integrasi pertama pada tahun 1992. Masuk ke pasar saham.
PT Sri Rejeki Isman Tbk resmi mencatatkan sahamnya (dengan kode saham SRIL) di Bursa Efek Indonesia pada tahun 2013.
Setahun kemudian, Ivan S. Lukminto mendapat penghargaan Business of the Year oleh Forbes Indonesia dan EY Entrepreneur of the Year 2014 oleh Ernst & Young.
Sejumlah penghargaan juga telah diperoleh perseroan, seperti penghargaan dari Museum Rekor Indonesia sebagai pelopor dan penyelenggara penciptaan investor saham terbesar perseroan.
Penghargaan Hak Kekayaan Intelektual 2015 kategori Enterprise IP Cup oleh WIPO (World Intellectual Property Organization).
Kemudian mendapat penghargaan dari Majalah Investor (NBA) sebagai emiten terbaik sektor tekstil dan sandang tahun 2015.