Surabaya, disinfecting2u.com – KPU Provinsi Jawa Timur akhirnya menyelesaikan proses penghitungan ulang suara pemilihan Gubernur Jawa Timur pada Senin (9/12/2024) sore. Hasilnya, pasangan Khofiah-Emil memperoleh suara terbanyak dengan 12.192.165 suara, peringkat kedua pasangan Risma-Gus Hans memperoleh 6.743.095 suara, dan peringkat ketiga pasangan Luluk-Lukman yang hanya memperoleh 1.797.332 suara langsung di kepala. KPU Jatim Aang Kunaifi menandai seluruh komisioner KPU Jatim, tepatnya pada Senin malam pukul 22.00 WIB yang turut disaksikan oleh tiga calon pasangan Presiden dan Wakil Presiden Jatim.
“Penetapan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Tahun 2024, dengan pemilihan berikutnya calon pertama atas nama Luk Nur Hamida dan Lukmanul Hakim memperoleh 1.797.332 suara,” jelas Aang Kunaifi, Ketua KPU Jatim, saat ditemui. pembacaan hasil pemungutan suara kembali pemilu Gubernur Jawa Timur dibesarkan, di Double Tree Hotel, Surabaya.
Selain itu, calon nomor urut dua adalah Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elistianto Dardak dengan total suara sah sebanyak 12.192.165 suara, imbuh Aang.
Sedangkan suara sah nomor dua diraih pasangan ketiga, atas nama Tri Risma Harini dan Gus Hans yang memperoleh enam juta suara lebih.
Pasangan calon ketiga atas nama Tri Rishma Harini dan Syahrul Azhar Asuya atau Gus Hans dengan total perolehan suara 6.743.095 suara, tambahnya.
Selain itu, bagi calon yang tidak puas dengan hasil pilkada tersebut, calon mempunyai waktu, terutama pada hari kerja sejak tanggal penandatanganan UUD, untuk menyerahkan sengketa Perjanjian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PHPU) ke Konstitusi. Pengadilan.
Dari hasil putusan tersebut, yang turut serta turut sertanya saksi dari pasangan calon nomor urut 3, para saksi pasangan calon nomor urut 3 tersebut menolak menandatangani surat keterangan putusan tersebut karena ditemukan adanya tindak pidana yang terjadi pada sistem, proses dan proses. serius. (TSM), lalu paslon nomor urut 3 di atas nama Tri Risma Harini dan Gus Hans akan menggugat PHPU ke Pengadilan. (sha/jauh)