Medan, 10/12 (antara) – Dewan Pengadilan Distrik Medan Pengadilan Distrik, n) merusak pembiayaan negara sebesar 8,15 miliar rp.
“Terdakwa terdakwa Muhammad berisi dengan hukuman satu tahun penjara,” kata kepala pengadilan distrik pada hari Senin, Medan Kasim di Medan.
Dia menyatakan bahwa terdakwa Sadri adalah presiden guru dan pendidikan (STKIP) al-Maksum Lang, utara Sumatra.
Terdakwa dinyatakan bersalah atas korupsi dalam mengurangi biaya hidup pada tahun 2020-2023. Sebagai cabang.
“Dipercayai bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Pasal 18 UU 31, 1999, yang diubah oleh hukum nomor 20. 2001 tentang pemberantasan korupsi bersama dengan Pasal 55 (1) KUHP,” dikatakan.
Selain penjara, hakim juga mengutuk terdakwa untuk membayar denda 100 juta RP jika denda tidak dibayar dan kemudian ditutup penjara selama sebulan.
“Dari kerugian keuangan nasional sebesar 8,15 miliar RP, diyakini bahwa terdakwa menikmati 1,99 miliar RP,” katanya.
Terdakwa Sadri juga didakwa atas kerugian keuangan negara sebesar 1,9 miliar rp.
Karena terdakwa mengembalikan 1,65 miliar RP untuk setiap akun siswa, terdakwa dapat diganti untuk penggantian lebih dari 249 juta rp.
“Meningkatkan kejahatan tambahan dalam bentuk uang pengganti yang dituduh 249.675.000 atau lebih dari 249 juta rp,” kata Kasim.
Dewan Hakim mengatakan bahwa jika dalam sebulan setelah keputusan itu adalah otoritas hukum tetap, terdakwa tidak dapat membayar, penggugat dapat mengambil harta miliknya dan melelang pelelangan untuk menutupi penggantian.
Namun, katanya, jika terdakwa tidak memiliki cukup aset untuk menutupi uang pengganti, ia menggantikannya dengan enam bulan penjara.
Menurutnya, hal -hal telah membebani tindakan terdakwa karena mereka menentang program pemerintah dalam perang melawan korupsi.
“Terlepas dari pengurangan, terdakwa tidak pernah dihukum,” katanya.
Setelah membaca keputusan itu, Ketua Mahkamah Kasi memberikan penuntutan selama tujuh hari, dan terdakwa menyatakan pengakuan atau menarik.
Keputusan itu lebih mudah daripada jaksa penuntut Langka Ria Tambun, yang sebelumnya mencari terdakwa untuk satu tahun dan enam bulan penjara, serta denda 100 juta RP dalam tiga bulan penjara.
Jaksa penuntut juga meminta agar terdakwa membayar uang untuk menggantikan kerugian finansial di negara itu dalam sembilan bulan penjara.