Ketua KPK Setyo Budiyanto Umumkan Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka Kasus Harun Masiku

Jakarta, disinfecting2u.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal PDI-P (PDIP) Hasto Christianto sebagai tersangka korupsi.

Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPK Setyo Budianto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Dia mengatakan, Hasto mengatur agar Saeful dan DT yang sudah didakwa menyuap Wahyu. KPK pun menetapkan Hasto sebagai tersangka.

Katanya “HK yang Jahat (Hasto Kristiyanto)”.

Keputusan penetapan Hasto Cristiano sebagai tersangka tertuang dalam surat perintah penyidikan atau nomor sprindik Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Oktober 2024.

Karena peralihan kepemimpinan BPK selesai pada 20 Desember 2024, berarti perintah revisi sudah ditandatangani pimpinan baru BPK.

Reporter tersebut juga menghubungi administrasi CPC untuk mengkonfirmasi informasi ini, namun tidak menerima tanggapan.

Sekadar informasi, Harun Masiku ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai sosok yang dituduh memberikan hadiah atau janji kepada pejabat pemerintah terkait keputusan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024. dari Komisi Pemilihan Umum. (KPU) Republik Indonesia.

Namun Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik ​​KPK hingga dinyatakan sebagai orang yang dicari (DPO) pada 17 Januari 2020.

Selain Haroon, orang lain yang terlibat dalam kasus tersebut adalah anggota Partai Rakyat (KPU) periode 2017-2022. Wahyu Setiawan.

Wahyu Setiawan yang divonis bersalah sebagai Harun Masiku. Saat ini, ia tengah menjalani hukuman tujuh tahun penjara di Lapas Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah. (misalnya) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top