Jakarta, disinfecting2u.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap barang impor ilegal berupa keramik. Upaya pengiriman impor ilegal itu dilakukan menggunakan kapal laut melalui Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Saat ini keramik yang diamankan diperkirakan berjumlah total Rp 9,8 miliar.
Konsistensi keramik lantai senilai Rp5 miliar dan peralatan makan keramik berbentuk cangkir senilai Rp4,8 miliar, kata Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso, dilansir ANTARA, Selasa (3/12/2024).
Menteri Perdagangan menyatakan barang-barang tersebut tidak memiliki izin impor.
Selain itu, tidak memiliki nomor induk usaha atau NIB, dan tidak memiliki laporan pelapor, ujarnya.
Mendag menjelaskan, tanpa NIB dan laporan balik maka baku mutu suatu barang menjadi tidak jelas sehingga dapat merugikan masyarakat sebagai konsumen dan juga negara.
Meski tanpa dokumen, Mendag Budi menegaskan keramik yang didatangkan kedua perusahaan pengimpor tersebut diduga berasal dari China.
“Sebenarnya mereka sudah tahu kalau impor ada tata caranya. Ada tata cara mengimpor produk atau menjualnya di Indonesia,” ujarnya.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengingatkan importir untuk mengikuti aturan agar tidak merugikan masyarakat sebagai konsumen dan juga negara.
Selanjutnya, barang impor ilegal yang berhasil digagalkan aparat akan ditindaklanjuti dengan proses hukum.
“Kalau dijerat maka pelakunya akan mendapat sanksi. Sanksinya bermacam-macam, termasuk pencabutan izin usaha dan lain sebagainya,” ujarnya. (Dinding/WSF)