Kenaikan UMP 6,5 Persen Bakal Pengaruhi Investasi? Ini Kata Rosan

Jakarta, disinfecting2u.com – Menteri Penanaman Modal dan Pengolahan/BKPM Rozan Perkasa Rozlani meyakini kenaikan rata-rata upah minimum regional (UMR) sebesar 6,5 persen pada tahun 2025 tidak akan mempengaruhi investasi yang masuk ke Indonesia.

“Saya kira tidak demikian karena produktivitas kita juga harus kita dorong dan tingkatkan,” ujarnya, Sabtu (30/11/2024), seperti dilansir ANTARA.

Misalnya saja, dia mencatat banyak perusahaan asing yang masuk ke Indonesia, seperti yang bergerak di sektor manufaktur, biasanya ada masanya untuk berinvestasi.

Ia kemudian mencontohkan dengan menyetujui pembangunan pabrik di Indonesia dalam dua tahun.

Selama dua tahun ini, lanjutnya, pemerintah akan mempersiapkan sumber daya manusia sesuai harapannya agar gaji yang diterima PRT tidak hanya bisa memenuhi standar Indonesia tapi juga standar internasional.

Selain itu, ia mengaku kerap menyampaikan kepada pengusaha dan investor dalam dan luar negeri bahwa ini bukan era UMR berbiaya rendah, namun Rosen mengingatkan agar pertumbuhan upah harus berbanding lurus dengan peningkatan produktivitas karena adanya sinergi keduanya. Ada dua hal yang sangat penting.

“Misalnya, kita bisa membayar lebih sedikit namun membutuhkan dua orang untuk melakukan pekerjaan tersebut, tapi mungkin membayar lebih banyak tetapi hanya membutuhkan satu orang untuk produktivitas yang lebih tinggi. “Jadi kuncinya adalah produktivitas dengan kenaikan upah yang berkelanjutan,” ujarnya. Rosson.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (29/11/2024) mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5 persen menyusul keputusan yang diambil dalam rapat terbatas dengan pihak-pihak terkait.

Prabowo mengatakan kenaikan tersebut sedikit lebih tinggi dibandingkan usulan Menteri Ketenagakerjaan Yasirli yang sebelumnya merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen.

Keputusan itu diambil setelah rapat terbatas membahas upah minimum sebagai jaring pengaman pekerja, khususnya yang bekerja kurang dari 12 bulan.

Selain itu, keputusan akhir diambil setelah diskusi mendalam dengan partisipasi para pemimpin serikat pekerja.

Presiden juga menegaskan, tujuan dari definisi tersebut adalah untuk meningkatkan daya beli pekerja sekaligus menjaga daya saing dunia usaha.

Sedangkan upah minimum industri akan ditentukan oleh dewan pengupahan di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan upah minimum diatur dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. (SEMUT/WSF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top