Kenaikan UMP 2025 Akan Dibagi dalam 2 Kategori, Begini Aturannya

Jakarta, disinfecting2u.com – Ketua Umum Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI Said Iqbal berharap Presiden Prabowo Subianto segera memutuskan kenaikan upah minimum atau UMP dan UMK, serta upah minimum sektoral (UMSP dan UMSK). Menurut dia, hal tersebut diperintahkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tentang pembatalan beberapa ketentuan hukum Omnibus Law tentang ketenagakerjaan klaster ketenagakerjaan, dan khususnya aturan baru tentang upah minimum. .

Menurut Syed Iqbal, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnakar) telah mengusulkan peraturan menteri ketenagakerjaan baru terkait upah minimum tahun 2025. 

Namun usulan tersebut ternyata sangat bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. 

Dalam keputusan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) membagi upah minimum menjadi dua kategori, yaitu kenaikan upah minimum untuk kegiatan padat karya dan kenaikan upah minimum untuk kegiatan padat modal pada saat menentukan kenaikan upah minimum. gaji. industri

“Pembagian kenaikan upah minimum menjadi dua kategori melanggar putusan MK karena putusan MK hanya menyatakan bahwa kenaikan upah minimum memperhitungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan proporsionalitas indeks tertentu. (α). Kebutuhan hidup layak (KHL),” kata Iqbal dalam keterangannya, Senin (25/11/2024).

Karena itu, Partai Buruh bersama KSPI dan KSPSI menolak rancangan isi Keputusan Menteri Ketenagakerjaan yang membagi upah minimum ke dalam dua kategori tersebut.

Selain itu, dalam rancangan Peraturan Ketenagakerjaan tentang upah minimum, Menkeu menyebutkan kenaikan upah minimum tahun 2025 dapat dinegosiasikan di tingkat perusahaan bilateral bagi perusahaan yang tidak mampu membayar kenaikan tersebut. 

Dan para buruh menolak, karena upah minimum ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Daerah sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi.

Hal lain yang ditolak oleh Partai Buruh bersama KSPI dan KSPSI adalah bahwa rancangan peraturan menteri ketenagakerjaan yang merencanakan upah minimum sektoral harus melalui perundingan bilateral di tingkat perusahaan atau kalimatnya tidak jelas yang menyarankan dewan pengupahan daerah menetapkan upah minimum sektoral ( UMSP dan UMSK) Tidak perlu ada pembahasan. 

Menurut dia, putusan MK bertentangan dengan putusan rancangan Permanka.

Oleh karena itu, kaum buruh menolak seluruh isi rancangan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan yang dirumuskan oleh Menteri Ketenagakerjaan dan mereka meminta kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk menolak isi rancangan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan tersebut. Upah minimum tahun 2025 yang akan dikenakan kepada Menteri Ketenagakerjaan dan jajarannya Bapak Presiden Prabowo Subianto,” tegas (NBA).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top