Jakarta, tvOnenevs.com – Kementerian Perindustrian RI masih tegas melarang dan siap memblokir ponsel seri terbaru Apple, yakni iPhone 16, jika diketahui produk tersebut diperjualbelikan di pasaran.
Pasalnya, Kementerian Perindustrian belum secara resmi mengizinkan peredaran iPhone 16 karena tidak memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang ditetapkan pemerintah Indonesia, yakni 40 persen. Namun aksi beli ini diperkirakan akan dilakukan jika jumlah investasi yang dibayarkan perusahaan teknologi ternama Apple tersebut ke Indonesia lebih besar dari 100 juta dolar AS.
“Kalau kita jadi pemerintah tentu ingin lebih besar,” kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif saat ditemui di Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Dengan nilai investasi yang lebih tinggi ini, kita akan mampu membawa industri manufaktur nasional masuk ke dalam rantai pasok global perusahaan. Apalagi kehadiran industri ini juga akan mempengaruhi lapangan kerja sehingga berdampak nyata bagi masyarakat Indonesia.
Febri memperkirakan industri nasional mampu menunjang kebutuhan perusahaan gadget ternama itu berupa charger dan berbagai aksesoris lainnya.
Faktanya, semikonduktor belum memungkinkan. Kalau ini dimasukkan, mereka tinggal membeli produk dalam negeri sebagai komponennya, yang tentunya sangat kita inginkan. “Hal ini akan memberikan multiplier effect, khususnya terhadap angkatan kerja di Indonesia,” ujarnya pula.
Selain itu, Kementerian Perindustrian juga telah memberikan tawaran kepada Apple untuk membangun pusat penelitian dan pengembangan (R&D) terkait Industri 4.0, terkait kecerdasan buatan yang juga erat kaitannya dengan Apple.
Kami berharap nilai investasi Apple di Indonesia semakin tinggi dengan pertimbangan lain yaitu perkembangan industri, struktur penjualan, teknologi dan banyaknya industri smartphone pendukung industri HKT.
Selain berbagai pertimbangan, pihak Anda juga akan mempertimbangkan Keputusan Menteri Perindustrian (Permenperin) 29/2017 terkait perubahan industri di Indonesia. (semut/nsp)