Kemenkeu Terbitkan PMK 78/2024 untuk Permudah Bea Meterai, Begini Aturan Terbarunya

Jakarta, disinfecting2u.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78 Tahun 2024 yang bertujuan untuk menyederhanakan aturan terkait bea materai.

Hal ini untuk memudahkan pengelolaan bea materai bagi masyarakat.

PMK 78/2024 juga menggantikan peraturan lama yang dianggap kurang praktis yang disahkan pada 11 Oktober 2024 dan mulai berlaku pada 1 November 2024.

“Latar belakang diterbitkannya PMK ini adalah untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan pemenuhan kewajiban pembayaran,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, di Jakarta, Rabu (6). /11/2024).

Dengan terbitnya PMK 78/2024, maka tiga PMK sebelumnya yang mengatur bea materai, yakni PMK 133/2021, PMK 134/2021, dan PMK 151/2021 akhirnya resmi dicabut. 

Aturan baru dalam PMK 78/2024 menekankan pendekatan yang lebih sederhana, sistematis, dan komprehensif melalui penyederhanaan ketiga PMK tersebut.

Setidaknya ada enam poin utama dalam PMK 78/2024:

Pertama, perubahan mekanisme distribusi e-materai, dimana pendistribusiannya kini dilakukan langsung oleh Perum Peruri, berbeda dengan distributor terkait sebelumnya.

Kedua, penambahan segel jenis baru yaitu segel digital.

Ketiga, terhadap segel lainnya seperti stempel, stempel terkomputerisasi, dan stempel cetak, telah dilakukan penyesuaian tata cara pemberian izin produksi untuk mendukung penerapan pajak nuklir.

Keempat, penyetoran hasil penjualan stiker kini dapat dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau dokumen administrasi lain yang dipersamakan dengan SSP. Sebelumnya hanya SSP yang digunakan.

Kelima, perubahan mengenai penunjukan Wajib Pajak sebagai pemungut stempel yang kini dapat disampaikan oleh Wajib Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak. Sebelumnya, penetapan ini dilakukan langsung oleh instansi yang berwenang.

Keenam, batas waktu penyampaian dan pelaporan kini diperpanjang. Penyampaian pembayaran harus dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan setelah berakhirnya Masa Pajak, dari tanggal 10 sebelumnya. pelaksanaan pajak tambahan. .

“Dengan terbitnya PMK 78/2024 ini, kami berharap masyarakat memahami secara utuh dan sederhana mengenai peraturan stempel. Kami juga bersedia membantu memberikan pemahaman melalui edukasi masyarakat,” kata Dwi.

Dwi juga berharap masyarakat dapat menjadikan PMK ini sebagai acuan dalam memenuhi kewajiban pembayaran bea meterai, sehingga diharapkan dapat memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum dalam pemungutan bea meterai. (semut/rpi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top