Kemenkeu Habiskan Anggaran Rp164,3 Triliun untuk JKN hingga Vaksin

Jakarta, disinfecting2u.com – Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengungkapkan pelaksanaan anggaran kesehatan hingga 30 November 2024 mencapai Rp 164,3 triliun barang dan jasa di bidang kesehatan, “kata Suahasil, Senin (16/12/2024) .

Anggaran kesehatan tersebut digunakan untuk penerima Bantuan Rekening Jaminan Kesehatan (PBI JKN) sebanyak 96,7 juta peserta.

Kemudian untuk imunisasi 50 juta bayi dan anak, serta pemberian makanan tambahan untuk 45 ribu ibu hamil dan 100 ribu anak.

Manfaat lainnya diberikan terkait sosialisasi pengendalian TBC bagi 4,2 ribu jiwa, analisa obat dan makanan bagi 89,9 ribu jiwa obat dan makanan, serta perlengkapan dan bimbingan 1.000 ulang tahun pertama bagi 7,5 juta keluarga.

Anggaran kesehatan yang diterima juga digunakan untuk pengadaan alat kontrasepsi/pengobatan, jaminan kesehatan bagi 4,6 juta ASN/TNI/Polri/veteran penerima pensiun, dana operasional 10.072 puskesmas, dan bantuan pekerjaan bagi perusahaan 4.317 tips KB.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengatakan pemerintah berupaya menjadikan sektor pendidikan dan kesehatan sebagai prioritas pada anggaran 2025.

Berbeda dengan beberapa negara seperti Amerika Serikat dan India yang sektor pertahanan mempunyai andil terbatas dalam APBN.

“Pendidikan adalah batas Indonesia. “Itulah cara kita menjadikan pendidikan sebagai prioritas dan kita yakin ini adalah jalan keluar dari kemiskinan melalui pendidikan dan pelayanan kesehatan,” kata Presiden Prabowo Subianto dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Dokumen Penyaluran Transfer ke Daerah versi digital. (TKD) pada peluncuran katalog elektronik versi 6.0, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/12).

Prabowo juga menegaskan, jaminan sosial, bantuan kemanusiaan, dan bantuan akan menjadi langkah pemulihan ekonomi dari keterpurukan.

Namun pendidikan dan kesehatan akan menjadi pilar utama untuk menghindari kemiskinan. (TIDAK)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top