Kemenkeu Buat Aturan Penggunaan Anggaran untuk Kementerian Baru Prabowo

Jakarta, disinfecting2u.com – Kementerian Keuangan (KMANKU) menerbitkan aturan pengelolaan anggaran dan penggunaan aset Kementerian/Dewan (K/L) di Kabinet Merah Putih.

Peraturan baru tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 90 pada tahun 2024.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenku) Suhasil Nazara menjelaskan PMK sesuai dengan Peraturan Presiden (Tujuan) 139/2024 yang mewajibkan Kementerian Keuangan menerbitkan peraturan yang mengatur penggunaan aset dan anggaran K/L baru.

“PMK telah diterbitkan yaitu PMK 90/2024 yang ditandatangani 4 November lalu termasuk penggunaan aset, penggunaan anggaran, dan nomor bagian anggaran K/L yang baru,” kata Suhasil. , Sabtu (9/11/2024).

Sejalan dengan itu, Peraturan Presiden terkait K/L mulai dikeluarkan satu per satu.

Demikianlah Petunjuk Alokasi Daftar Pelaksana Anggaran (DIPA) yang rencananya akan dirilis pada akhir November atau awal Desember 2024.

Menurut Suhasil, penyelesaian APBN 2024 dilakukan oleh seluruh K/L yang dikendalikan melalui mekanisme yang diatur dalam PMK 90/2024.

Program Quick Win Presiden Prabowo Subianto yang masuk dalam APBN 2025 juga akan diterbitkan dalam bentuk DIPA dan dilaksanakan mulai awal APBN 2025.

“Masing-masing K/L kini sedang menyusun kegiatan dan kegiatannya yang akan dianggarkan dalam APBN 2025,” kata Suhasil.

PMK 90/2024 merinci pelaksanaan anggaran pada masa transisi tahun anggaran 2024 dan tahun anggaran 2025 serta tahun anggaran 2025 yang telah mengalami perubahan. Pada Bagian 2 dijelaskan bahwa K/L meliputi K/L yang telah mengalami perubahan nama, pemisahan, penggabungan, dan yang baru dibentuk.

Kemudian pada pasal 3 dijelaskan Menteri Keuangan akan menetapkan kode bagian anggaran K/L untuk percepatan pelaksanaan anggaran dan penggunaan aset tahun anggaran 2024 dan tahun anggaran 2025 sebagaimana tercantum pada pasal 2.

Kementerian/Lembaga yang mengalami perubahan nomenklatur tetap melaksanakan program/kegiatan pada bagian anggaran yang tercantum dalam DIPA TA 2024.

Apabila diperlukan K/L dapat menyampaikan revisi DIPA sesuai ketentuan, batas waktu penyampaian revisi adalah tanggal 29 November 2024. 

Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) akan menyelesaikan peninjauan paling lambat dua hari kerja setelah menerima dokumen lengkap.

K/L yang mengalami pemisahan dapat menggunakan DIPA TA 2024 dengan revisi atau memilih pemisahan DIPA. 

DJA akan menerbitkan surat penunjukan Pengawas K/L dalam waktu satu hari setelah peraturan ini diundangkan. 

Asisten K/L akan menggunakan alokasi anggaran untuk mendanai rangkap tugas dan fungsi K/L.

Pengajuan perubahan DIPA TA 2024 oleh Asisten K/L juga harus disampaikan setelah tanggal 29 November 2024 dengan waktu proses dua hari kerja.

Sedangkan untuk K/L yang terpisah dengan mekanisme alokasi anggarannya, K/L pendukung dan Kementerian Keuangan akan menguraikan program/kegiatan terkait sesuai prioritas negara. 

Prioritas alokasi anggaran mencakup sisa dana untuk pekerjaan kontrak, biaya pegawai, biaya bantuan sosial, bantuan dan perbekalan pemerintah. Peninjauan DIPA K/L hasil pemisahan harus disampaikan paling lambat tanggal 15 November 2024.

K/L yang melakukan penggabungan akan tetap memiliki DIPA TA 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024. Apabila program/kegiatan perlu dikonsolidasi, peninjauan DIPA harus dilakukan setelah tanggal 29 November 2024.

Sedangkan K/L yang baru dibentuk akan berada di bawah naungan Sekretariat Pemerintah Negara atau K/L lain yang ditunjuk oleh DJA atas nama Menteri Keuangan.

Bagi K/L tersendiri dan pelaksana pola keuangan Badan Layanan Umum (BLU), harus menyepakati status satuan kerja yang disampaikan kepada Menteri Keuangan paling lambat tanggal 11 November 2024. Apabila tidak tercapai kesepakatan, Menteri Keuangan Keuangan akan menentukan posisinya. Tarif dan remunerasi sebelum adanya peraturan ini akan tetap berlaku sampai dengan terbitnya peraturan baru. (SEMUT/VSF)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top