Kemenkeu Akui Larangan Ekspor Tembaga 2025 Bakal Hilangkan Bea Keluar Rp10 Triliun, Tapi Diklaim Siap Tarik Investasi ke Smelter

Jakarta, disinfecting2u.com – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyatakan larangan ekspor konsentrat tembaga yang akan diterapkan mulai tahun 2025 berpotensi menarik investasi untuk pembangunan pengecoran logam di Indonesia.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lebih banyak lapangan kerja.

Hal ini juga akan mendorong sektor hilir pertambangan yang merupakan salah satu prioritas utama pemerintah.

Menurut Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani, transformasi di sektor ini akan mendatangkan investasi lebih lanjut, khususnya pada pembangunan pengecoran logam, yang diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Ia juga menjelaskan larangan tersebut akan membantu meningkatkan pendapatan negara, baik dari pajak pertambahan nilai (PPN) maupun pajak penghasilan (PPh) usaha.

“Transformasi ini akan menimbulkan tambahan investasi melalui pembangunan foundries yang tentunya akan mendorong pertumbuhan ekonomi. Dan yang kedua, hilirisasi ini juga akan berdampak pada tambahan PPN dan pajak perusahaan,” kata Askolani dalam konferensi pers KiTa APBN di Jakarta, Jumat (8/11/2024).

Seperti diketahui, pemerintah memutuskan untuk melarang ekspor konsentrat tembaga, termasuk lumpur anoda yang dihasilkan selama pemurnian tembaga, besi, timbal, dan seng.

Namun Askolani mengakui dan mengingatkan larangan ekspor ini akan berdampak pada penurunan penerimaan negara dari pajak ekspor tembaga (BK) yang diperkirakan mencapai Rp 10 triliun hingga Desember 2025.

Setidaknya pada tahun 2024 sejauh ini, bea keluar (BK) tembaga bisa mencapai Rp10 triliun dan kemungkinan akan melebihi Rp10 triliun pada Desember 2025, tambahnya.

Meski begitu, Askolani menegaskan, kebijakan ini tidak hanya harus dilihat dari hilangnya pendapatan negara saja, namun juga manfaat jangka panjang yang akan diperoleh, terutama dari sisi pengembangan industri dalam negeri.

Pada tanggal 4 Juni, Kementerian Perdagangan juga mengungkapkan bahwa pelonggaran ekspor produk pertambangan akan diterapkan untuk mendorong pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri.

Hal ini akan membuka peluang bagi Indonesia untuk mengekspor produk pertambangan yang bernilai tambah.

“Penting untuk dilakukan relaksasi kebijakan dan regulasi ekspor berbagai produk pertambangan, seperti konsentrat besi laterit, konsentrat tembaga, konsentrat seng, konsentrat timbal, dan lumpur anoda. Hal ini bertujuan untuk menjamin keamanan usaha dalam negeri, menciptakan iklim usaha yang baik dan meningkatkan ekspor produk bernilai tambah,” jelas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Budi Santoso.

Budi Santoso juga menilai pelonggaran ekspor produk pertambangan sejalan dengan tujuan pemerintah mendorong hilirisasi.

Ia berharap semua pihak yang terlibat dapat bersinergi untuk memajukan industri pertambangan Indonesia. (semut/rpi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top